Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali akan menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ijin tambang di Barru.
Andi Indris Syukur dijadwalkan jalani persidangan, Senin (25/4/2016) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang beberapa pekan sebelumnya.
Hingga saat ini, para awak media belum mengetahui saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Saksi nantinya, akan memberikan keterangan seputar dakwaan yang dituduhkan kepada Bupati dua periode tersebut.
Terpantau puluhan simpatisan , keluarga dan kerabat terdakwa mulai memadati ruang persidangan untuk menyaksikan langsung proses persidangan hari ini.
Selain di ruang sidang, nampak juga terlihat puluhan orang di luar ruangan utama dan halaman Pengadilan Negeri Makassar berdiri menunggu hingga dimulai proses persidangan.
Sepekan sebelumnya, Andi Idris Syukur menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Andi Cakra Alam saat itu, berakhir dengan penolakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebaliknya, Majelis Hakim menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses persidangan.
Hakim menyampaikan, tidak sependapat dengan nota keberatan atau eksepsi terdakwa . Dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) dinyatakan sudah memenuhi unsur dan disusun sedemikian rupa dan jelas .
"Menimbang , Majelis Hakim menilai eksepsi terdakwa tidak beralasan dan tidak dapat diterima dan Perkara ini harus tetap dilanjutkan,"kata Andi Cakra Alam dalam putusan sela yang dibacakan. (San)