Bawa Sabu, Ini Kata Oknum Satpol PP Soppeng di Kantor Polisi

Penulis: Awaluddin Marwan
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Satpol PP Soppeng Muhammad Terbi (40) hanya bisa diam dan tertunduk di ruang pemeriksaan Mapolres Soppenng, Senin (25/4/2016).

TRIBUNSOPPEMG.COM, LALABATA - Oknum Satpol PP Soppeng Muhammad Terbi (40) hanya bisa diam dan tertunduk di ruang pemeriksaan Mapolres Soppenng, Senin (25/4/2016).

Hanya kalimat penyesalan yang dilontarkannya setelah diciduk membawa satu saset sabu di Jl Andi Makkulawu Leppangeng, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulsel.

"Saya sangat menyesal lakukan ini," kata Muhammad Terbi kepada TribunSoppeng.com di Mapolres Soppeng, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Soppeng, Sulsel.

Terbi mengaku sudah setahun mengkonsumsi narkoba.

"Saya sudah setahun lakukan ini, sabu saya dapat dari teman," ujarnya.

Terbi terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5-20 tahun.(*)

Berita Terkini