Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas memori banding mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.
Menurut Penasehat Hukum IAS, Robinson kepada Tribun, Minggu (10/4/2016) bahwa pihak telah hampir selesai merampungkan materi memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita tinggal menunggu finalisasinya, kemungkinan setelah selesai pekan depan diserahkan Ke Pengadilan,"kata Robinson.
Robinson mengatakan, sudah resmi menyatakan mengajukan banding . Peryataan itu disampaikam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menvonis Ilham Arif Sirajuddin selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan .
Dia juga dibebankan uang pengganti Rp 150 juta . Bilamana uang pengganti tidak mampu dipenuhi terdakwa maka diganti dengan satu tahun kurungan penjara.