Ujian Nasional 2016

Bocorkan Soal UN, Dua Kepsek Makassar Wajib Lapor di Polres Soppeng

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatahuddin (58) Kepala Sekolah SMA Makassar Raya,

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Status dua oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA di Makassar, Fatahudddin dan Mattawan sebagai tersangka dalam kasus pembocorkan soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2016, membuatnya harus wajib lapor ke Polisi sekali dalam seminggu.

Pengungkapan pembocoran soal Ujian Nasional tersebut pertama kali dilakukan oleh Polres Soppeng. Kedua tersangka kemudian diamankan di Makassar.

"Mereka semua wajib lapor setiap minggu, mulai Senin besok ,"kata Kepala kepolisian Resor Soppeng,Kepala Kepolisian Resort Soppeng, AKBP Dodied Prasetyo Aji kepada Tribun, Minggu (10/4/2016).

Selain kedua oknum Kepsek itu, ketujuh pelaku lain yang telah ditetapkan tetap sebagai tersangka juga harus memenuhi wajib lapor sekali dalam seminggu.

Bilamanan wajib lapor mereka tidak penuhi tanpa alasan yang jelas, kata Dody bisa saja statusnya menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan penahanan .

Dody menambahkan modus pembocoran yang dilakukan para tersangka sesuai dengan keterangan mereka dalam pemeriksaan. Fatahuddin, selaku Kepsek SMA Makassar Raya mengambil tiga naskah soal Ujian Nasional.

Fatahuddin kemudian merintahkan kepada Ansar untuk menggandakan tiga naskah soal Ujian Nasional itu. Setelah digandakan, salinan itu diserahkan ke Ainun untuk menjawab soal UN.(*)

Berita Terkini