Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Oknum Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Makassar diduga mengeluarkan izin palsu terhadap izin operasi tempat karaoke Sky.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Satpol PP Makassar Iman Hud, saat dikonfirmasi mengenai apakah izin operasional hiburan bisa diterbitkan jika tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Dagang.
"Dasar penerbitan izin operasi itu harus ada SITU SIUP dari Kecamatan, tapi kalau ada izin operasi baru tidak punya SITU SIUP berarti ada siluman yang mengeluarkan izin operasi," kata Iman, Sabtu (2/4/2016).
Sky, tempat karaoke baru, berdiri di Jl Gunung Latimojong (samping restoran Bambuden) Kecamatan Makassar, kota Makassar.
Terkait dengan ini, Satpol PP selaku penegak Perda kota Makassar akan menelusuri izin operasi dari Sky.
Tentunya kata Imam, jika izin operasi yang dimiliki Sky tidak sesuai dengan Perda, akan dilakukan sanksi penutupan.
Camat Makassar Tahir Rasyid sebelumnya mengaku tidak pernah mengeluarkan SITU-SIUP kepada tempat karaoke Sky.
Alasan Tahir tidak mengeluarkan surat izin, karena Sky tidak mendapat izin lalulintas (Lalin) dari Dinas Perhubungan Makassar.
Tahir mengatakan tidak akan mempersulit para pengusaha jika management Sky memiliki dokumen yang lengkap.
"Pasti saya keluarkan izin kalau ada Lalinnya," Tahir menambahkan.
Menurutnya, izin Lalin sangat penting dalam pendirian usaha hiburan. Hal tersebut, guna menghindari kemacetan dan mengganggu pengguna jalan dititik tempat diberdirinya usaha hiburan.
Terpisah, Kepapa Dinas Perindag Makassar Ismail Tallu Rahim, belum memberikan komentar terkait izin operasi yang dikeluarkan oleh institusi yang dipimpinnnya.
Selain itu, Manager Operasional Sky, Hamdani mengatakan bahwa ia sudah memiliki izin operasi dari Disperindag Makassar.
Terkait dengan SITU - SIUP dari Kecamatan itu tidak dikomentari Hamdani.
"Yang jelas saya sudah punya izin dari Perindag," katanya.