Nielm Palamba Bangga, Program Kartu Identitas Anak Jadi Program Nasional

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, Nielma Palamba

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar memiliki kebaggaan tersendiri.

Pasalnya, program Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah dicanangkan November 2015 lalu, saat ini menjadi program nasional.

Kepala Disdukcapil Makassar Nielma Palamba Minggu (14/2/2016) mengatakan sebanyak 2.000 keping kartu KIA yang telah didistribusikan ke ibu rumah tangga.

"Inilah inovasi kami, sebelum pemerintah pusat laksanakan, kami melaksanakannnya lebih dulu," ujar Nielma.

Adapun program nasional itu, tertanda Menteri Dalam Negeri yang diatur dalam SK Mendagri no 2 tahun 2016, yang berbunyi anak Indonesia wajib memiliki kartu identitas.

Nielma menjelaskan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni :

1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun.

2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun.

Adapun syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, diantatanya

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran

2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;

b. KK asli orang tua/Wali;

c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Berita Terkini