Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, Rabu (27/1/2016) mengatakan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, pemerintah membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan air tanah.
"Selama ini penerimaan sektor pajak air tanah kurang maksimal lantaran tidak ada regulasi khusus mengatur soal ini," ujar Basdir,
Menurutnya, pajak air tanah masuk dalam Peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2010, tentang pajak dan retribusi. Perda ini termasuk 11 jenis pajak.
"Ranperda pengelolaan air tanah ini, akan menjelaskan secara spesifikasi pembatasan penggunaan air tanah. Kalau ini jadi Perda, secara otomatis peningkatan distribusi naik," kata Basdir.
Perda 2010, kata legislator Demokrat Makassar ini, itu tidak membatasi penggunaan air tanah dan sumber yang dimanfaatkan dari mana sehingga perlu adanya perda yang mengaturnya sendiri.
"Sanksi seperti apa yang akan diberi bagi yang melabrak Perda ini, itulah yang masih kita susun Pansusnya," ungkap aktifis tahun 90-an ini.
Terpisah, Dispenda Kota Makassar melalui Kabid Perhotelan dan Air Tanah Dispenda Makassar, Sudirman mengungkapkan, dari target Rp 81,2 miliar untuk penarikan distribusi PAD Makassar, pihaknya hanya mampu merealisasikan Rp 50 miliar atau sekitar 62 persen.
"Tingkat kepatuhan para pengusaha wajib pungut pajak tidak taat," kata Sudirman.(*)