Tilap Uang Pembangunan, Pegawai PNPM di Sidrap Masuk Bui

Penulis: Mulyadi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNPM Mandiri

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP-Kepala Executing PNPM, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Santy Mahmud divonis dua tahun.

Ia divonis penjara dua tahun karena menyelewengkan dana pembangunan di Kelurahan Lawawoi, dan Bankai.

JPU, Andi Sumardi mengatakan tervonis dijatuhi hukuman 2 tahun 3 bulan subsider 123 juta ditambah denda Rp 50 juta.

Pasca divonis, Santu Mahmud langsung dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar untuk menjalani hukumannya.

Sebelumnya divonis, ia sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2014 lalu karena melakukan penggelapan dan penipuan

Berita Terkini