Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kota Makassar digugat ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Wildana Gassing selaku penggunggat.
Dia dituntut ganti rugi sebesar Rp 8,5 miliar atas kepemilikan lahan di atas bangunan kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar yang berlokasi di JL AP Pettarani Makassar.
Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar, Afwan yang dimintai keterangan soal gugatan itu, enggan memberikan komentar kepada wartawan.
"Soal masalah ini saya tidak bisa berikan komentar . Untuk lebih jelasnya silahkan ketemu dengan pinpinan saya saja," sebutnya.
Informasi yang diperoleh Tribun, gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan, karena lahan diduga milik Wildana Gassing telah dikuasai Pemerintah Kota Makassar .
Sementara pihak pemkot sendiri dianggap tidak memiliki bukti yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
Bahkan Wildana menilai pihak Pemkot Makassar sejauh ini belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut, saat digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Makassar.