Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar memberiksan sanksi kepada salah satu oknum camat di Kota Makassar karena dianggap telah lalai dalam melaksanakan tugas sebagai pimpinan di wilayahnya.
Kabid Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Munandar, mengatakan, oknum camat tersebut telah terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga pelayanan di kantor kecamatan tidak sesuai dengan misi Pemkot Makassar dalam mewujudkan good governance.
"Camat tersebut telah diperiksa dan diproses Inspektorat," kata Munandar, Selasa (5/1/2015).
Camat tersebut bertugas di salah satu kecamatan inisial M. Ia diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun. (*)