Tahun Baru 2016

Laporan Kasus Kekerasan dan Tanah Terbanyak Diterima LBH Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menggelar dialog catatan akhir tahun 2015 di Mr Coffe Jl Topaz Kecamatan Panakukkang, Senin (28/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat dalam tahun 2015. Makassar unggul dalam dua kasus besar yakni kasus tanah atau perumahan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan.

Catatan ini dirilis LBH Makassar dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2015 LBH Makassar di warkol MR Coffee, Jl Topaz Rata, kec Panakukkang, Makassar, Senin (28/12/2015).

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan, kasus tanah dan perumahan menempati isu tertinggi di tahun 2015 sebanyak 35 kasus atas tanah dan perumahan yang tertinggi di Sulsel berada di kota Makassar dengan 18 kasus, kedua berada di Takalar dengan enam kasus, dan kemudian Gowa tiga kasus.

"Dibeberapa daerah lainnya, seperti Barru ada satu kasus, Bulukumba dua kasus, Enrekang satu kasus, Pangkep satu kasus, Pinrang satu kasus, Tana Toraja satu kasus, dan Wajo satu kasus," katanya.

Sedangkan kasus kekerasan, LBH Makassar mencatat 22 kasus kekerasan secara fisik dengan jumlah 13 kasus, sedangkan non fisik dengan jumlah 8 kasus dan 1 kasus kekerasan mengatasnamakan agama di kecamatan Tapango, kabupaten Polewali Mandar.

22 kasus kekerasan ini terjadi di enam kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan dan satu wilayah Barat. Kota Makassar masih memegang rekor tertinggi dalam kasus kekerasan dengan jumlah 14 kasus, antara lain 11 kekerasan secara fisik dan 3 non fisik. Kemudian diikuti dengan kabupaten Pangkep dengan 2 kasus kekerasan,

LBH Makassar menganngap, "violence behavior" institusi keamananlah yang mengakibatkan terjadinya kekerasan. Hal tersebut terungkap berdasarkan pengaduan yang masuk ke LBH Makassar yakni institusi keamanan TNI dan Polri.

Azis menjelaskan, dua Institusi ini masih mendominasi sebagai pelaku tindak kekerasan di wilayah Sulawesi Selatan pada periode januari hingga desember 2015.

Ada 19 tindak kekersana yang dilakukan aparat Polri, seperti, 11 tindak kekerasan secara fisik, 7 tindak kekerasan secara non fisik, dan 1 tindakan turut terlibat dalam kekerasan atas nama agama.

Sementara itu, institusi TNI melakukan 6 tindakan kekerasan secara fisik, dan massa atau kelompok warga sipil turut melakukan dua tindak kekerasan non fisik dan 1 kekerasan atas nama agama.

Hal ini terlihat bahwa aparat kepolisian melakukan 24 bentuk tindak pidana kekerasan secara fisik, yakni 3 tindak pidana penganiayaan, 8 penyiksaan, 2 tindakan pengambilan dan pengrusakan, 4 tindakakan intimidasi.

"Ditambah lagi tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan sewenang-wenang, penembakan, dan penggeledahan secara paksa (tanpa surat perintah)," jelasnya.

Kemudian, aparat TNI sendiri telah melakukan 11 tindakan yakni, 5 tindakan penganiayaan, 2 tindakanpenyiksaan dan 4 tindakan intimidasi sementara itu massa dan kelompok warga sipil malakukan 1 tindakan intimidasi.

LBH Makassar mencatat, setidaknya ada 9 lokasi dan tempat peristiwa penyiksaan, seperti, Makosat Brimobda Polda Suslel 2 kasus, Polres Pangkep 1 kasus, rumah pelaku 1 kasus, Polsek Biringkanaya 1 kasus, Polsek Sijoanging 1 kasus, Koramil 1 kasus, Polsekta Mariso 1 kasus, Polsek Rappocini 1 kasus, dan Markas TNI di Mariso 1 kasus. (*)

Berita Terkini