Masih Mati-Padam, PLN Naikkan Tarif 11 Persen

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lantai basemant Pasar Minasa Maupa Gowa, setelah listrik diputus oleh PLN Rayon Sungguminasa, Selasa (1/9/2015).

TRIBUN-TIMUR.COM-Mulai 1 Desember 2015, hari ini, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero resmi memberlakukan mekanisme tarif adjusment untuk pelanggan golongan tarif rumah tangga (R1) daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA.

Kenaikan ratif untuk dua golongan itu cukup signifikan, mencapai 11 persen.
Kenaikan ini serasa “istimewa” di Sulsel. Pasalnya, kondisi layanan PLN masih “mati-padam”. Pelanggan di sejumlah daerah di Sulsel masih mendendangkan keluhan mati lampu.

Dilansir situs resmi PLN, kemarin, tarif listrik rumah tangga tegangan rendah (TR) tersebut sebenarnya sudah harus mengikuti mekanisme tarif adjustment sejak 1 Januari 2015.

Bersamaan penerapan tarif adjusment kepada 10 golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi lainnya yakni rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, serta lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.

Hanya saja, kata Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto, pemerintah dan PLN mengambil kebijakan menunda penerapan tarif adjustment bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA-2.200 VA.

Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014-November 2014. Selain itu penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.

Dengan penerapan tarif adjusment tersebut, tarif listrik dua golongan rumah tangga tersebut mulai Selasa (1/12/2015) hari ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan mencapai 11 persen.

Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Timur, Selasa (1/12/2015)

Berita Terkini