Ini Penjelasan PLN Sulselbarta Soal Kenaikan Tarif Listrik

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-TIMUR.COM-Kepala Humas PLN Sulselbarta, Rosita Zulkarnaen, mengatakan, tidak ada kenaikan tarif. Pun tak ada lagi pemadaman.

“Bahasa kenaikan kenaikan tidak tepat, yang benar ialah penerapan tarif adjustment untuk semua golongan pelanggan PLN. Penerapan adjusment juga tidak serta merta dilakukan. Ada landasan hukumnya.Kalaupun ada pemadaman apalagi kenaikan, tentu kami akan kabarkan," jelas Rosita, Senin (30/11/2015)

Tarif adjustment listrik Desember 2015 telah ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif adjustment diberlakukan setiap bulan.

Menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme ini, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.

Berita Terkini