Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Pendaftaran bakal calon rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) ditunda. Sebelumnya, Panitia pemilihan Rektor UNM menjadwalkan pendaftaran bakal calon rektor mulai 20 November hingga 27 November 2015.
Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor UNM, Dr Najamuddin MHum menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan hingga menunggu jawaban dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait penjelasan salah satu persyaratan calon rektor yang disebutkan dalam Peraturan Menristek Dikti Nomor 1 Tahun 2015.
"Ada persyaratan yang menyebutkan calon rektor memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain paling singkat dua tahun. Sebutan lain ini yang dikhawatirkan menimbulkan tafsir lain, makanya kami meminta penjelasan lebih detail kepada menteri,"katanya, Kamis (19/11/2015).
Permintaan penjelasan kepada Menristek Dikti tersebut dilakukan karena sejumlah sivitas akademika memertanyakan masalah tersebut. Biro Hukum UNM pun tidak ingin mengambil keputusan sepihak, maka dari itu UNM melalui rektor mengirimkan surat kepada Menristek Dikti terkait hal tersebut.
Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial ini mengharapkan surat resmi jawaban Menristek Dikti dapat diterima secepatnya agar proses penjaringan bakal calon rektor UNM dapat segera dilakukan.