Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Forum Informasi dan Komunikasi (FIK) Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) Sulawesi Selatan dan Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi melayangkan gugatan terkait Lelang Jabatan Pemkot Makassar ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Selatan.
Juru Bicara Penggugat, Wiwin Suwandi mengatakan timnya telah memgajukan materi gugatan ke KIP Sulsel.
"Kami telah masukkan gugatan itu," ujar Wiwin, Senin (26/10/2015).
Ia menyebutkan, mengajukan gugatan ke KIP karena tidak adanya sikap koperatif Pemkot Makassar untuk memperlihatkan SK penetapan para direksi Perusda di Makasssar.
"Kami sudah ajukan permintaan permohonan salinan soal SK itu ke Pemkot Makassar, tapi kami hanya di pimpong dan tidak ada kejelasan," ujarnya.
Salah satu pasal yang dinilai dilanggar pihak Pemkot Makasssr yakni Pasal-pasal dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (*)