Pilkada Luwu Timur

Jika Terlibat Pilkada, PNS Lutim Akan Dipecat

Penulis: Sudirman
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Luwu Timur, Bahri Suli saat membuka rapat koordinasi BDT Selasa (26/05/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,MALILI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Luwu Timur, terancam pemecatan apabila terlibat politik praktis pada Pilkada mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli, mengatakan, Pemda Luwu Timur, telah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) netralitas PNS.

MoU tersebut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam MoU tersebut ditegaskan sanksi bagi PNS tidak netral yang terlibat dalam Pilkada. Sanksinya tidak lagi berupa peringatan, tapi langsung berupa penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji hingga pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penurunan pangkat. Bahkan, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) akan dilakukan bagi PNS yang tidak netral” ujar Bahri Suli, Jumat (9/10).

Berita Terkini