Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR -Tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen (Kartu Keluarga) Abraham Samad resmi ditahapduakan oleh Polda Sulselbar ke Kejaksaan Negeri Makassar, Selasa (22/9/2015).
"Kami nyatakan saat ini berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen sudah kami terima secara resmi," ujar Asisten Pidana Umum Kejari Makassar, Muh Yusuf.
Tersangka Abraham Samad tidak ditahan oleh Jaksa, namun hanya dikenakan sanksi wajib lapor setiap Senin dan Kamis, dan berlaku sampai berkas dilimpah di Pengadilan Negeri Makassar.
"Jadi dalam seminggu, Abraham Samad harus wajib lapor," kata Yusuf seraya sebut tim Jaksa sudah sepakat dengan hal tersebut. (*)