MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Istri cantik pengusaha Makassaar Haji AK, AH (26) dan pria selingkuhannya, EH sudah dilepas dari Markas Polrestabes Makassar, Senin (7/9/2015).
"Dua duanya sudah keluar," kata Kepala Humas Polrestabes Makassar Kompol Husnaeni
AH dan EH ditahan setelah dilaporkan oleh Haji AK, akibat kepergok berduaan di satu rumah kos, Kompleks BTP, Makassar, Sabtu (5/9/2015) sekitar pukul 03.00 wita.
Menurut Husnaeni, keduanya dilepas karena pasal yang dikenakan tidak cukup kuat untuk menahan AH dan EH.
Sekadar diketahui, Haji AK melaporkan mereka terkait tindak pidana perzinahan.
Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan.(*)