Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (PDGI Sulselbar) menolak kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kapitasi seharga Rp 2 ribu per pasien.
Kapitasi adalah sebuah metode pembayaran untuk pelayanan kesehatan di mana penyedia layanan dibayar dalam jumlah tetap per pasien tanpa memperhatikan jumlah atau sifat layanan yang sebenarnya diberikan.
Sekretaris Umum PDGI Sulselbar, Ardiansyah S Pawinru drg. Sp.Ort mengatakan angka kapitasi begitu rendah.
"Ini tidak lebih mahal daripada tukang parkir di Mall atau pasar pasar, sampai klaim tindakan yang resiko tinggi yang sangat rendah seperti odontectomy (pencabutan gigi) yang disamakan dengan penambalan padahal resiko besar menghadang para dokter gigi," katanya.
PDGI Sulselbar menolak peraturan BPJS no 2 tahun 2015 tentang norma kapitasi berbasis pemenuhan komitmen terkait kriteria pelayanan pada FKTP.
Sehingga PDGI Sulselbar mengirimkan kepada Direktur Utama BPJS surat peninjauan kembali untuk peraturan BPJS no 2 tahun 2015. (*)