Pilkada Selayar

KPU Selayar Tetapkan Aji Sumarno-Abd Gani Jadi Calon Bupati

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani di KPU Selayar

SELAYAR, TRIBUN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menetapkan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aji Sumarno-Abd Gani sebagai Calon Bupati Selayar pada pukul 16.20 Wita di kantor KPU setempat, Sabtu (29/8).

Aji Sumarno-Abd Gani ditetapkan sebagai calon bupati Selayar setelah melengkapi berkas yang sebelumnya dianggap kurang oleh pihak KPU setempat.

Kini pasangan tersebut tidak mencabut nomor urut lagi tetapi langsung mendapat pemberian nomor urut 3 dari KPU setempat. Sebab dua calon sebelumnya telah mencabut nomor urut.

Kedua pasangan tersebut adalah Saiful Arif - Djunedi Faisal dan pasangan A Basli Ali-Zainuddin. Saiful Djunedi mendapat nomor urut 1 sedang Basli-Zainuddin mendapat nomor urut 2.

Sebelumnya pasangan Aji Sumarno-Abd Gani hampir tidak lolos sebagai calon bupati yang diakibatkan kelengkapan administrasi partai pendukung dianggap tidak lengkap oleh pihak KPU.

Tetapi karena mereka melakukan gugatan di Panwaslu setempat. Mereka menggugat pihak KPU. Lalu gugatan tersebut berhasil dimemenangkannya. Dan Panwaslu memerintahkan KPU untuk meneliti kembali sebagian berkas pasangan Aji Sumarno-Abd Gani yang telah dimasukkan sebelumnya saat mendaftar di KPU setempat.

"Setelah kami teliti sebagian berkas Aji Sumarno-Abd Gani yang direkomendasikan Panwaslu lalu kami kembalikan berkas itu ke mereka untuk dilengkapi dan setelah dilengkapi yang dianggap kurang itu dan kami teliti lagi lalu kami tetapkan sebagai calon sekeligus penetapan nomor urut," kata Ketua KPU Selayar Hasiruddin.

Disampaikan juga bahwa tidak ada penambahan administrasi. Tetapi hanya melengkapi kekurangan dari administrasi yang sebelumnya dianggap kurang, jelas Sahiruddin saat menggelar jumpa pers di kantor KPU setempat usai menetapkan Aji Sumarno-Gani sebegai calon bupati.

Selanjutnya pasangan yang diusung oleh PKB (2 kursi) PAN (2 kursi) Hanura (1 kursi) ini sudah diperbolehkan melakukan kampanye dan melakukan tahapan selanjutntya seperti mengikuti deklarasi damai pada 6 September mendatang di Benteng Selayar. (smb)

Berita Terkini