Pilkada Selayar

Sebut Satu Paslon Gugur, Ketua KPU Selayar Disidang Panwaslu

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Mutmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar, Hasiruddin, Minggu (23/8/2015)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

SELAYAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Panwaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sidang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Selayar, Hasiruddin, Minggu (23/8/2015). 

Panwaslu memanggil Hasiruddin terkait laporan dari Bakal Calon Bupati Aji Sumarno-Abd Gani beberapa waktu lalu.

Hasiruddin dilaporkan oleh pihak Aji Sumarno-Abd Gani karena dinilai telah melakukan pelanggaran yakni menyebut pasangan tersebut gugur, sementara tahapannya belum selesai.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar, Abd Kadir didampingi anggota Panwaslu lainnya,  Sirajuddin Muh Tahir. Serta dari pihak pemohon pasangan Aji Sumarno - Abd Gani yang didampingi Kuasa Hukum Pemohon, Yasser. S Wahab.

Termohon juga hadir dalam kesempatan tersebut yakni Ketua KPU Selayar Hasiruddin, dan Anggota KPU Sulsel Misnah Hatta sebagai saksi dalam sidang tersebut. (*)

Berita Terkini