Penerimaan Mahasiswa Baru 2015

Unhas Prediksi 10 Persen Calon Maba Tidak Daftar Ulang

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Rektor I Bidang Akademik Unhas, Prof Dr Junaedi Muhidong MSc

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Universitas Hasanuddin (Unhas) telah menerima sebanyak 1.563 mahasiswa baru melalui Jalur Non Subsidi dan Prestasi, Olahraga Seni dan Keilmuan (POSK). Dengan demikian, jumlah mahasiswa baru yang lulus dalam seluruh proses seleksi mahasiswa baru mencapai 5.867 orang.

"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, Unhas memperkirakan dari 1.563 calon mahasiswa baru yang lulus, ada sekitar 10 perse yang tidak mendaftar ulang. Jadi mungkin ada sekitar 156 orang yang tidak akan melakukan pendaftaran ulang. Tapi, ini masih perkiraan, semoga semua yang lulus dapat mendaftar ulang,"kata Wakil Rektor I Unhas, Prof Dr Junaedi Muhidong MSc, Selasa (4/8/2015).

Prof Junaedi menjelaskan, pada penerimaan mahasiswa jalur sebelumnya yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) terdapat sekitar 11-13 persen mahasiswa tidak melakukan registrasi ulang.

Pada jalur SNMPTN, Unhas meluluskan sebanyak 2.573 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 346 mahasiswa baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Sementara pada jalur SBMPTN, sebanyak 1.731 orang lulus dan terdapat 194 orang tidak mendaftar ulang.

"Jika perkiraan 10 persen mahasiswa baru yang lulus JNS dan POSK tidak mendaftar ulang terjadi. Unhas secara keseluruh menerima mahasiswa baru sebanyak 5.171 orang,"tambahnya.

Jumlah tersebut pun sedikit lebih banyak dibanding target mahasiswa yang akan diterima Unhas pada tahun akademik 2015/2016 sebanyak 5.145 orang.

Prof Junaedi juga menambahkan, pada setiap lembar pengumuman mahasiswa baru JNS dan POSK telah dibubuhi tanda tangan Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina MA.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari, adanya penambahan nama-nama calon maba yang diluluskan secara ilegal dengan menyisipkan nama lain dalam daftar nama mahasiswa yang lulus.

Namun, Prof Junaedi meyakinkan, mereka tetap tidak dapat melakukan pendaftaran ulang karena master pengumuman terdapat di panitia registrasi mahasiswa baru. (*)

Berita Terkini