Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Anti Korupsi (Mars) Sulsel mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak Praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Putusan hakim ini haruslah diterima para pihak, baik oleh pihak pemohon maupun pihak termohon," kata Aktivis Mars Sulsel, Jupri kepada Tribun, Sabtu (11/7/2015).
Dalam perkara ini KPK menetapkan IAS sebagai tersangka korupsi kasus PDAM Kota Makassar.
Ia juga menilai dari sisi Hakim PN Jakarta Selatan mulai kembali ke khittahnya.
"Maklum sebelumnya telah melahirkan vonis-vonis kontroversial dan diluar nalar hukum seperti putusan Budi Gunawan dan Hadi Purnomo," jelasnya. (*)