Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulawesi Selatan menolak revisi Undang Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencananya akan melakukan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan kewenangan KPK seperti penyadapan sebagaimana yang dimiliki selama ini akan dihapus.
Aktivis Mars Sulsel, Jupri menilai, apabila direvisi UU KPK no 30 maka pemerintah akan mendukung koruptor sepenuhnya.
"Kami menolak keras akan tindakan yang nantinya akan dilakukannya pemerintah karena ini adalah angin segar bagi para koruptor" kata Jupri saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2015).
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini juga menjelaskan, soal penyadapan Penyadapan berdasarkan rancangan UU KPK hanya bisa dilakukan bila sudah sampai di tahap penyidikan atau sudah ada tersangkanya. (*)