Abraham Samad Tersangka
Kejati Sulsel Kembali Terima Berkas Kasus Abraham Samad
Adapun berkas dugaan pemalsuan ini telah diserahkan kepada tim jaksa peneliti.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat akhirnya kembali menerima berkas dugaan pemalsuan kartu keluarga Ketua Non Aktif KPK Abraham Samad dari Polda Sulselbar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, Selasa (9/6/2015).
"Kita kembali akan meneliti berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Abraham Samad setelah di limpahkan kembali berkasnya dari Polda ," ujar Yusuf.
Adapun berkas dugaan pemalsuan ini telah diserahkan kepada tim jaksa peneliti.
Aspidum mengatakan penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat untuk dilengkapi.
"Kita akan periksa berkas yang kami terima, apakah materi yang kami nyatakan kurang sudah dilengkapi atau tidak, jika belum kami terpaksa mengembalikannya ke Polda lagi," ujarnya.
Ditanya mengenai, kapan berkas Samad akan di ajukan ke Pengadilan, Yusuf enggan menanggapinya lebih dalam.
"Masih berproses dik, nanti akan kami sampaikan bila hasilnya sudah ada, sabar ya," ujar Yusuf.
Menurutnya ia baru bisa mengambil sikap antara 7 hari atau 14 hari setelah berkas diterima sesuai mekanisme hukum yang ada.
Ia mengungkapkan penanganan kasus Abraham pihaknya tetap mengacu kepada asas hukum praduga tak bersalah.
Yusuf mengaku akan menjamin timnya bersikap independen dan profesional dalam mengkaji berkas Abraham.
Selain Abraham jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain, yakni Feriyani Lim.
Sekadar diketahui, kedua tersangma ini dijerat Pasal 263 ayat 1 subs Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan