Hari Kebebasan Pers, Banyak 'Catatan Merah' Terkini Jurnalis

Editor: Mutmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM - Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) setiap 3 Mei merupakan momentum bagi jurnalis, perusahaan media, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk merefleksikan kembali praktik kebebasan pers dan independensi media di Indonesia, sebagai prasyarat sebuah negara yang demokratis.

"Sayangnya, berbagai ancaman dan intervensi terhadap tugas-tugas jurnalistik Indonesia masih terus jadi ancaman kebebasan pers," sesal Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ahmad Nurhasim lewat siaran pers Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2015).

Berikut Ini satu diantara tujuh 'Catatan Merah' AJI Jakarta terkait masih banyaknya ancaman terhadap kebebasan pers, terutama pemidanaan dan kekerasan yang menimpa jurnalis dan media di Jakarta dan sekitarnya selama setahun terakhir.

1. Kasus The Jakarta Post

Kasus pemidanaan yang mendapat sorotan keras satu tahun terakhir adalah langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Atas tuduhan ini Meidyatama terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Meidyatama menjadi tersangka pada Desember 2014 setelah The Jakarta Post pada Juli 2014 memuat karikatur yang mengritik kekerasan dan pembunuhan atas nama agama yang dilakukan oleh Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Islamic State (IS).

Pelapornya adalah kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan isi karikatur tersebut. (*)

Berita Terkini