Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Makassar disebut tak berlaku surut, semua kegiatan penimbunan laut ilegal, terhitung sejak 2011.
"Jika kita sahkan tahun ini, maka RTRW berlaku 2015 hingga tahun 2035," kata anggota Pansus RTRW Basdir, Jumat (27/3/2015).
Legislator Partai Demokrat, ini, mengungkapkan hal itu sesuai hasil konsultasi Pansus kepada Kementerian PU dan Kementerian Kelautan Perikanan pada 23-25 Maret .
Menurutnya, aturan dari Kementerian PU bertentangan dengan Ranperda yang diajukan Pemkot Makassar yang mengusulkan tahun RTRW berlaku sejak 2011.
"Artinya, seluruh aktivitas reklamasi sejak tahun 2011 hingga sekarang itu ilegal. Jadi kami minta kepada siapa pun untuk segera menghentikan sementara reklamasi pantai hingga Ranperda ini disahkan," katanya. (*)