Perda RTRW Makassar Tak Berlaku Surut, Penimbunan Laut Sejak 2011 Ilegal

Penulis: Ilham Arsyam
Editor: Ilham Mangenre
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jembatan megaproyek Pemprov Sulsel, Center Point of Indonesia (CPI) di delta barat Losari, Kota Makassar, ambruk, beberapa waktu lalu. Dugaan Kopel, banyak penyelewengan proyek penimbunan laut yang digagas Syahrul Yasin Limpo itu, terbengkalai sejak 2009.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam

MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Makassar disebut tak berlaku surut, semua kegiatan penimbunan laut ilegal, terhitung sejak 2011.

 "Jika kita sahkan tahun ini, maka RTRW berlaku 2015 hingga tahun 2035," kata anggota Pansus RTRW Basdir, Jumat (27/3/2015).

Legislator Partai Demokrat, ini, mengungkapkan hal itu sesuai hasil konsultasi Pansus kepada Kementerian PU dan Kementerian Kelautan Perikanan pada 23-25 Maret .

Menurutnya, aturan dari Kementerian PU bertentangan dengan Ranperda yang diajukan Pemkot Makassar yang mengusulkan tahun RTRW berlaku sejak 2011.

"Artinya, seluruh aktivitas reklamasi sejak tahun 2011 hingga sekarang itu ilegal. Jadi kami minta kepada siapa pun untuk segera menghentikan sementara reklamasi pantai hingga Ranperda ini disahkan," katanya. (*)

Berita Terkini