Assalamu alaikum tanya pk ustadz bagaimana cara mngqada' puasa seorg wanita yg menyusui ? dan orang tua yg sdh tdk sanggup berpuasa ?
+6285342029xxx
Jawaban Kabid Urais Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
Penanya yang budiman, bagus sekali pertanyaan anda karena pertanyaan ini sangat realistis, yang dihadapi wanita normal, sehat dan subur
sekaligus puasa orang tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa.
Mengenai puasa wanita yang sedang hamil atau menyusui, mayoritas (jumhur)
ulama sepakat bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui boleh tidak puasa
(berbuka) yang diqiyaskan (dianalogikan/ disamakan) dengan orang sakit
berdasarkan QS al-Baqarah: 184.
Sedangkan yang diperselisihkan oleh kalangan ulama yaitu mengenai mengganti
puasa (qadha) dan fidyahnya. Madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa wanita yang
hamil atau menyusui wajib mengqadha dan tidak perlu bayar fidyah.
Sementara madzhab Malikiyah berpendapat bahwa wanita yang hamil boleh mengqadha dan
tidak membayar fidyah, sedangkan wanita menyusui wajib fidyah plus qadha.
Sedangkan madzhab Syafi'iyah dan Hambali berpendapat bahwa tidak berpuasa
karena hamil atau menyusui wajib qadha sesuai hari yang ditinggalkan dan wajib pula membayar fidyah (memberi makan seorang miskin setiap harinya).
Sedangkan untuk orang tua renta yg tidak mampu lagi menjalankan puasa, maka
orang tersebut wajib membayar fidyah saja dan tidak wajib qadha.
Wallahua'lamu bi shawab.