MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Proses persidangan kasus gugatan Pemilihan Rektor (pilrek) Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Jl Raya Pendidikan, Makassar, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Kamis (3/2/2014).
Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutiyono pihak penggugat, Dr dr Wardihan Sinrang MS SpAnd dan 27 Guru Besar Unhas mengajukan saksi ahli dari Universitas Airlangga, Surabaya, yakni Prof Dr Immanuel Sudjatmoko.
Dalam sidang tersebut Immanuel Sudjatmoko mengatakan, bahwa materi gugatan yang diajukan oleh para penggugat merupakan kasus yang dapat diajukan ke PTUN karena berita acara pemilihan rektor ini merupakan satu keputusan final.
"Materi yang diperdebatkan adalah perolehan suara dan keabsahan dari berita acara. Berita acara yang diajukan merupakan basicking yang merupakan keputusan final," ujar Immanuel. (*)
Penggugat Pilrek Unhas Datangkan Ahli dari Universitas Airlangga
Penulis: Ansar
Editor: Suryana Anas
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger