Pemilihan Rektor Unhas

Pengacara Senat Unhas Perlihatkan 19 Bukti

Penulis: Ansar
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pihak tergugat I yakni Senat Unhas yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dr Hasrul, juga mengajukan sembilan belas alat bukti, berupa rekaman persidangan proses pilrek, surat Berita Acara, Surat Keputusan (SK)  pengangkatan, dan peraturan yang terkait dengan pilrek.

Senada dengan yang dikatakan Arifuddin Mane, Hasrul juga mengatakan, bukti berupa surat suara tidak bisa dihadirkan karena sudah dimusnahkan.
"Surat suara tidak bisa dihadirkan karena sudah dimusnahkan, Majelis Hakim bahkan bilang ke penggugat, harus konsisten dong, katanya sudah dimusnahkan dan dilapor ke polisi, masa' harus dihadirkan lagi," ujar Hasrul saat ditemui seusai persidangan.

Hasrul menambahkan, saat proses pilrek berlangsung sampai proses perhitungan selesai, tidak satupun penggugat yang protes dan mengajukan keberatan.

 "Dia terima semua, bahkan bertanda tangan sebagai saksi. Nanti setelah selesai baru ada riak-riak, kalau yang digugat senat kan harusnya mereka selesaikan di senat," ujarnya.

Proses persidangan dilanjutkan kamis depan dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti dari tergugat I dan tergugat II.

Berita Terkini