Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TAKALAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar melakukan penyortiran ulang surat suara yang dikategorikan kotor, Rabu (19/3/2014).
Menurut Ketua KPUD Takalar, Jussalim Samak, penyortiran atau pengepakan ulang surat suara yang dikategorikan kotor dilakukan setelah keluarnya surat edaran KPU pusat tentang berlaku tidaknya surat suara kotor.
"Penyortiran sudah selesai. Tapi setelah surat edaran KPU RI keluar tentang surat suara kategori kotor masih bisa digunakan asal memenuhi syarat. Seperti tinta yang berbayang dibagian belakang kertas suara tapi tidak mempengaruhi daftar caleg didepannya itu bisa digunakan," paparnya.
Untuk jumlah surat suara kategori kotor, Jussalim mengatakan belum merekap, sebab baru akan disortir ulang.
Sementara surat suara yang rusak, kurang lebih 1.500. Penyebabnya karena tinta yang tertulis tebal pada satu nama caleg dan sobek. Kepala Divisi Logistik KPUD Takalar, Darwis mengatakan kerusakan bisa terjadi karena pengaruh saat pengiriman. "Mungkin besok malam baru kita akan ketahui jumlah surat suara yang rusak kemudian akan kami bersurat ke KPU provinsi," ujar Darwis.
Terkait pendistribusian, Kepulauan Tanakeke akan menjadi lokasi pengiriman logistik pertama. Kecamatan yang terdiri dari lima desa tersebut rencananya akan menerima logistik tanggal 6-8 Maret. Sedangkan kecamatan lain diluar tanggal tersebut.
KPU Takalar Sortir Ulang Kertas Suara Kotor
Penulis: Waode Nurmin
Editor: Ina Maharani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger