MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM -Terdakwa dugaan tindak pidana pemilihan umum, Yasir Mahmud yang juga Caleg DPR RI dari partai Gerindra mengaku tidak mengetahui jika tim suksesnya beriklan di koran. Hal ini disampiakan saat mengikuti persidangan kedua di ruang Andi Depu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl RA Kartini, Makassar, Kamis (20/2/2014).
Didepan Majelis Hakim, Yasir mengatakan, memang memberikan fotonya kepada salah satu tim suksenya, Juhardin namun ia tidak tahu bahwa foto tersebut dimuat ke koran beserta nomor urutnya, nomor 6 dan nama fraksi yang ditumpanginya, partai Gerindra.
"Saya kasi foto, lalu dia memuat di koran dan di webside saya hanya terstulis berita-berita termasuk program kerja partai gerindra. Saya tidak tahu kalau ada iklan saya di koran. Saya baru tahu pada saat dipanggil oleh tim penyidik dari Polda dan Bawaslu," ujarnya. (*)