MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
Tamalate, menciduk enam tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor
(Curammor). Empat diantaranya ditangkap di Jl Kumala. Sementara dua
tersangka lainnya dibekuk di Jl Daeng Tata, Kecamatan Tamalate,
Makassar, Jumat (15/3/2013) dini hari.
Mereka yang diciduk masing-masing, Sudirman alias Sudi (18) mencuri 21 kali, Muhammad Ande Hidayat (17) mencuri dua kali, Muhammad Iqsan (16), mencuri sekali, Syahrul alias Lulung (18), mencuri dua kali, Syarifuddin alias Siama (41), mencuri tiga kali, dan Aco (18) mencuri dua kali.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti hasil curian tersangka yakni, satu unit sepeda motor jenis Mio Sporty dan Jupiter MX, sebuah kunci "T" dan belasan anak panah (busur).
Kepala Unit Reskrim Polsekta Tamalate, Iptu Herman Simbolon, mengatakan otak dari aksi kejahatan ini adalah Sudi. Sementara lima pelaku lainnya hanya sebagai kurir. Setelah pelaku berhasil menggasak motor korbannya para pelaku diberikan imbalan bervariasi.
"Ada yang diberkan Rp 250 ribu dan ada yang diberikan hingga Rp 350 ribu. Para pelaku dalam menjalankan aksinya hanya bermodalkan kunci "T" untuk merusak kunci motor korbannya," katanya, Jumat (15/3/2013). (*)