Doktor Politik dan Pengacara Perdata Berebut Hak Asuh Anak

Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MAKASAR, TRIBUN-TIMUR.COM-  Dosen ilmu Politik Pemerintahan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sumedang, Jawa Barat, Dr Nurliah Nurdin mengadu ke kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan Kompleks Maizonet, Jl Bougenville Raya 52, Panakkukang, Makassar, Senin (29/10) siang.

"Saya diperlakukan tak adil, hak asuh saya untuk dua anak saya tak pernah diberikan sejak tahun 2011," kata Nurliah dalam jumpa pers di LPA. Saat menggelar jumpa pers, Nurliah, ibu kelahiran Parapare ini beberapa kali mengeluarkan airmata.

Selama sekitar 1,2 jam dia menceritakan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 26 Mei 2011 yang menetapkan hak asuh kedua putranya, jatuh kepada mantan suaminya, Andi Wahyudin Jalil, yang juga seorang pengacara di ibu kota.

Sekretaris LPA Sulsel Ghufron K Hordi dalam siaran pers tertulis yang dibagikan ke wartawan, menyatakan dukungan kepada upaya Nurliah Nudin (39), untuk mendapatkan hak asuh atas dua putranya.

Siaran pers itu berjudul, "Keterangan Pers LPA terkaiit pemutusan hubungan anak dengan ibu kandungnya."

LPA menilai, kasus rebutan hak asuh anak yang disebut "aneh" ini adalah yang pertama dikemukakan secara terbuka ke media massa. Biasanya, karena pertimbangan budaya lokal, kasus perceraian dan perebutan hak asuh anak "ditutup- tutupi."

Nurliah berharap jumpa pers di LPA ini, media dapat membantu agar aparat hukum memperhatikan hak perempuan dan anak.

Sejak pukul 16.30 wita, Tribun berupaya mendapat konfirmasi dari Wahyudin Jalil.

Namun, hingga pukul 23.20 wita, telepon genggam alumnus Fakultas Hukum Unhas ini tidak aktif.
Pembelaan LPA.

LPA menilai ada keganjilan dalam putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan No.2113/pdt.G/2010/PA.JS tertanggal 26 Mei 2001.

Dalam kasus sengketa hak asuh, ibu selalu memiliki hak asuh atas anak sampai usia aqil baligh.

"Tidak ada alasan dan bukti bahwa ibu kandung anak dianggap tidak layak mengasuh kedua anak itu," demikian siaran pers itu.

Tapi kedua anak tesebut tidak diasuh langsung oleh ayahnya.

Mereka justru dititipkan pada Andi Besse Nyompa dan Kombes Pol Andi Makkaraja (kakak kandung dan kakak ipar) Andi Wahyudin Jalil di kawasan perumahan di Sudiang, Makassar.

Informasi ini didapat dari tetangga kakak kandung dan ipar Andi Wahyudin Jalil.

Selain putusan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta memberikan hak pemeliharaan bersama.

Sesuai keputusan hak asuh di PA Jaksel, masing-masing 4 hari diasuh ayah dan 3 hari diasuh oleh ibu.

"Terakhir, tanggal 25 Oktober lalu, saya terpaksa terbang dari Jakarta ke Makassar untuk menemui anak saya yang kabarnya diasuh oleh kakak kandung mantan suami saya, tapi setlah menunggu di kantor Polda, orang tua dan dua anak itu tak datang, dibawah oleh pamannya," kata Nurlina.

Menurutnya, pengasuhan bergilir akan menyebabkan pertumbuhan anak tidak optimal.

Tidak hanya itu, pengasuhan yang seharusnya digilir tidak dilaksanakan sesuai dengan keputusan hukum.

Nurliah hingga saat ini tidak pernah bertemu dengan kedua anaknya. bahkan ada unsur kesengajaan Andi Wahyudin Jalil untuk menghalangi kedua anak bertemu dengan ibunya.

Berbagai upaya yang dilakukan Nurliah Nurdin untuk bertemu dengan kedua anaknya. Nurliah mengajukan masalah tersebut pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan harapan tidak ada batasan untuk bertemu dengan anaknya.

Selain itu, Nurliah juga mengajukan perlindungan di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Mahkamah Agung RI, mengadu ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta, Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo, Jakarta, termasuk mengadukan kasus ini ke Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI. (*)

Berita Terkini