Tahun 1998 Wiranto Copot Pangkat Jenderal Prabowo, 2025 Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Wiranto
Pada November 1998, 26 tahun lalu, Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada November 1998, 26 tahun lalu, Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Keputusan ini ditetapkan Presiden BJ Habibie melalui Keppres Nomor 62 Tahun 1998 pada 20 November 1998.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang dibentuk pada Juli 1998, merekomendasikan agar Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas militer.
Keputusan DKP ini ditetapkan pada 21 Agustus 1998.
Pemecatan mantan Panglima Kostrad itu terkait dengan perintahnya kepada anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono menculik 9 aktivis.
Aktivis yang diculik, yakni Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J Mahesa.
Prabowo juga mengaku bertanggung jawab atas penculikan 9 aktivis.
Sebagai ganjarannya, dia pun diberhentikan dari militer.
Video diunggah kantor berita asal New York, Associated Press (AP) pada 30 Juli 2015 juga menyebut Prabowo dipecat.
"INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED."
Demikian judul video itu.
Jika diterjemahkan, "LETNAN JENDERAL PRABOWO SUBIANTO DIPECAT."
Dalam konferensi pers sebagaimana ditayangkan melalui video itu, Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mengatakan, "Terhadap Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia."
Video itu juga menampilkan momen upacara pemberhentian Prabowo.
Namun, dalam video itu, tak ada detik-detik pencopotan tanda pangkat dari pundak Prabowo.
Di sejumlah situs, termuat foto arsip kala Wiranto sebagai panglima mencopot tanda pangkat itu.
Foto arsip itu kerap dipakai sejumlah pihak untuk menyindir Prabowo.
Namun, pada Februari 2024, setelah pemungutan suara Pilres, TNI menegaskan Prabowo tidak pernah dipecat pada 1998.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan, dalam Keppres Nomor 62 Tahun 1998 pada 20 November 1998 tidak ada kata "pemecatan".
Prabowo, kata Gumilar, dinyatakan diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun.
Prabowo setelah memenangkan Pilpres juga dianugerahi jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Jokowi.
Kenaikan pangkat istimewa tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Sepertinya, yang lalu biarlah tetap berlalu.
Dua setengah dekade berlalu, hubungan Prabowo dengan Wiranto, jenderal yang pernah mencopot tanda pangkat jenderal bintang 3 di pundaknya, rupanya masih terjalin dengan baik.
Pada era Prabowo menjabat Presiden RI, sejak Oktober 2024, Wiranto diangkat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
Wiranto jadi penasihat khusus untuk "RI 1" bersama dengan 6 tokoh lainnya, yakni Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi, Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Bambang PS Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, dan Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.
Dua penasihat lainnya juga pensiunan jenderal, yakni Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan dengan Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
Pada Senin (25/8/2025) kemarin, di Istana Negara, Presiden Prabowo secara resmi memberi Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama kepada Wiranto berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 73/TK/Tahun 2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Wiranto diberi tanda kehormatan karena dianggap berjasa dalam bidang pertahanan dan keamanan melalui pengabdiannya sebagai prajurit dan pemimpin TNI, serta berperan aktif dalam pembangunan perdamaian.
Bintang Republik Indonesia Utama adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas III.
Sebagai kelas dari Bintang Republik Indonesia, bintang ini diberikan untuk menghargai mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bintang ini diberikan dalam bentuk selempang yang digunakan dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintang terletak di pinggang kiri.
Penerima penghargaan juga mendapatkan patra yang dipakai di dada kiri pada saku di bawah kancing baju, miniatur yang dipakai pada lidah baju, dan piagam sebagai tanda pemberian bintang ini.
Pita tanda kehormatan ini berwarna dasar kuning dengan satu lajur merah besar di masing-masing pinggirnya dan satu lajur merah kecil di tengahnya.
Selain Wiranto, tokoh yang menerima penghargaan serupa pada tahun ini, yakni
1. Puan Maharani;
2. Ahmad Muzani;
3. Sultan Bachtiar Najamudin;
4. Sufmi Dasco Ahmad;
5. Zulkifli Hasan;
6. Almarhum Mohammad Noer;
7. Agum Gumelar;
8. Subagyo Hadi Siswoyo;
9. AM Hendropriyono;
10. Almarhum Moerdiono;
11. Almarhum Hoegeng Iman Santoso;
12. Almarhumah Rachmawati Soekarnoputri;
13. Almarhum Abdul Rachman Ramly; dan
14. Almarhum Aloysius Benedictus Mboi;
Sebelum Wiranto, tokoh jenderal bintang 4 yang pernah menerima tanda kehormatan serupa adalah mantan Panglima/Kepala Staf Angkatan Bersenjata almarhum Jenderal TNI Abdul Haris Nasution serta mantan Menteri/Panglima Angkatan Darat almarhum Jenderal TNI Ahmad Yani.(*)
Jejak Karier AKBP Didid Imawan, Belum 2 Bulan Jabat Kapolres Selayar Kini Hadapi Keributan di Markas |
![]() |
---|
UMI Berdayakan Difabel dalam Pembelajaran Harakat Hijaiyah di SLB Negeri 1 Makassar |
![]() |
---|
Sosok Dahnil Anzar Simanjuntak Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kepercayaan Prabowo |
![]() |
---|
Besok Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Bakal Dijemput Paksa |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Dahnil Anzar Simanjuntak Jadi Menteri Haji dan Umrah? Dulu Juru Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.