Pelecehan Seksual di Kampus
Giliran Karta Jayadi Polisikan QDB ke Polda Sulsel
Rektor UNM Prof Karta Jayadi dan dosen Q saling lapor ke Polda Sulsel. Keduanya terlibat kasus dugaan ITE dan pelecehan seksual digital.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi (60) resmi melaporkan dosen QDB (51) ke Polda Sulawesi Selatan.
Laporan itu disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (25/8/2025).
“Karena ini aduan absolut, Pak Prof langsung melapor. Kami hanya mendampingi,” ujar kuasa hukum Prof Karta Jayadi, Jamil Misbach, Selasa (26/8/2025).
Jamil menjelaskan, laporan itu mencakup dua delik aduan, yakni dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.
“Yang utama dalam UU ITE adalah mentransmisikan, seperti menyebarkan berita bohong. Itu salah satu unsurnya,” jelas Jamil.
“Dan itu yang dilakukan. Padahal percakapan hanya bersifat verbal, tidak pernah bertemu, apalagi bersentuhan,” lanjutnya.
Baca juga: Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi
Menurut Jamil, hubungan Prof Karta dan QDB hanya sebatas kerja.
“Paling ketemu di kantor sebagai dosen dan pimpinan, tidak pernah berdua, apalagi di hotel,” ungkapnya.
Aduan ke Polda Sulsel menjadi langkah hukum lanjutan setelah somasi sebelumnya tidak diindahkan.
Somasi meminta QDB mengklarifikasi pernyataannya di media dan menyampaikan permintaan maaf.
“Kami beri waktu 3 hari untuk klarifikasi dan minta maaf atas pernyataan di media. Tapi tak ada tanggapan, bahkan makin menyerang,” beber Jamil.
Tribun Timur telah berupaya mengonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, namun belum mendapat keterangan resmi.
QDB Laporkan Balik Rektor UNM
Dosen UNM, QDB (51), juga melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel.
Ia menuduh rektor melakukan tindak pidana ITE bermuatan asusila.
Laporan itu diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).
Bukti tanda terima laporan telah diterima redaksi.
“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun dan sudah diserahkan ke penegak hukum,” kata QDB.
“Bukti asli percakapan tersimpan di perangkat pribadi untuk keperluan forensik digital,” tambahnya.
QDB mengaku menerima berbagai pesan WhatsApp dari Prof Karta sejak 2022 hingga 2024, yang berisi ajakan seksual, permintaan bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar.
QDB menolak ajakan itu secara sopan dan berulang kali meminta agar perilaku tersebut dihentikan.
Namun, ajakan terus terjadi hingga 2024.
Karena posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, QDB menilai mekanisme internal tidak akan objektif.
Ia memilih jalur hukum lewat Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Alasan laporan baru diajukan setelah dua tahun, menurut QDB, karena butuh waktu mengumpulkan bukti kuat agar laporan sah di mata hukum.
Ia menyadari risiko serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan dirinya secara pribadi maupun akademik.
“Diam hanya akan membuat praktik ini terus terjadi. Saya khawatir akan ada korban lain,” ucapnya.
Laporan ini, lanjutnya, menjadi inisiatif menghentikan praktik pelecehan seksual di lingkungan akademik.
Hari ini, kuasa hukum Rektor UNM kembali mengirim somasi kepada QDB.
Ia menyebut somasi itu bentuk intimidasi dan upaya pengalihan isu dari dugaan pelecehan seksual digital.
QDB menegaskan, laporannya telah dilengkapi bukti sah yang diserahkan melalui jalur resmi.
“Tindakan intimidasi melalui somasi tidak akan menghentikan langkah mencari keadilan,” tegasnya.
QDB menyebut, pernyataan kuasa hukum Rektor UNM yang mengaitkan persoalan akademik adalah upaya pengalihan isu.
“Pokok perkara adalah dugaan pelecehan seksual digital, bukan soal kinerja,” ujarnya.
QDB menegaskan, dirinya memiliki rekam jejak baik di kampus.
Ia pernah terpilih sebagai Pembimbing Akademik terbaik di Fakultas Teknik dan sukses memimpin Seminar Nasional Transportasi UNM.
“Selama menjabat Kepala Pusat, saya menunjukkan kinerja baik. Tapi baru enam bulan menjabat, saya diberhentikan tanpa alasan jelas,” tambahnya.
Ia menilai, pemutusan jabatan tidak bisa dijadikan alasan membelokkan isu pelecehan menjadi masalah kinerja.
QDB berharap laporannya diproses adil sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE 2024 yang melarang distribusi muatan cabul melalui media elektronik.
Rektor UNM Somasi QDB
Rektor UNM Prof Karta Jayadi melayangkan somasi kepada QDB usai dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan itu diajukan QDB ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Rabu lalu. Ia menuduh Prof Karta mengirim pesan mesum dan ajakan ke hotel.
Tuduhan itu dibantah Prof Karta. Melalui kuasa hukumnya, Dr H M Jamil Misbach SH MH, ia pun mengirimkan somasi kepada QDB.
“Kami sudah buat somasi,” kata Jamil saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.
Somasi menuntut QDB memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Jika tidak dilakukan dalam 3x24 jam, QDB akan dilaporkan ke Polda Sulsel.
“Awalnya Prof ingin langsung lapor, tapi kami sarankan tempuh dulu proses hukum lewat somasi,” jelas Jamil.
Ia menduga laporan QDB bermotif lain dan mungkin bukan kehendak pribadi.
“Mungkin dia didorong oleh orang lain. Kami mencurigai ini didesain oleh pihak tertentu,” kata Jamil.
Kecurigaan itu muncul karena laporan QDB berdasar chat pada 2022.
“Kalau merasa keberatan, kenapa baru sekarang? Ini mencurigakan,” ujarnya.
Jamil juga menyebut laporan QDB terkait pemberhentiannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna LP2M, serta sanksi akademik yang melarangnya membimbing atau menguji mahasiswa di salah satu prodi Fakultas Teknik.
Sanksi itu, menurut Jamil, bukan kehendak Prof Karta, melainkan hasil laporan dari bawah.
“Prof hanya terima laporan dari fakultas tempat QDB mengabdi,” ungkap Jamil.
“Lalu keluar SK pemberhentian, dan dia diganti,” tambahnya.
Jamil juga menjelaskan kronologi chat versi Prof Karta.
“Suatu hari QDB menelepon. ‘Saya ngopi sambil mengajar mahasiswa.’ Lalu Prof menyarankan mengajar di hotel agar nyaman, sambil ngopi,” ucapnya.
Menurut Jamil, tidak pernah ada ajakan eksplisit ke hotel.
“Sama sekali tidak ada kalimat Prof mengajak ke hotel. Itu tidak seperti yang disampaikan QDB ke media,” tegasnya.
Pengamat Komunikasi Prof Hasrullah menilai kasus ini terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter.
“Ini sengaja dibuat seolah-olah terjadi, padahal tidak pernah bertemu langsung. Diksi yang dipakai justru merusak nama baik pimpinan UNM,” ujarnya. (*)
Dosen UNM Polisikan Rektor UNM Gegara Pelecehan, Prof Karta Jayadi Bantah dan Layangkan Somasi |
![]() |
---|
Rektor UNM Prof Karta Jayadi Somasi Dosen Teknik Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan |
![]() |
---|
Kekerasan Seksual Picu Pembakaran Fasum FIB Unhas oleh OTK |
![]() |
---|
Desak Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi, Aktivis Perempuan: Bisa Jadi Predator Lagi |
![]() |
---|
Emosi Orangtua Mahasiswi Unhas Pecah di Depan Prof Farida, Indri: Saya Minta Pemimpin Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.