Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Siapa Saja Ahli Waris dalam Islam? Ini Daftar 25 Pihak Ahli Waris dan Aturan Pembagiannya

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
AHLI WARIS DALAM ISLAM - Ilustrasi warisan. Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. 

- Kesebelas, paman sebapak (العم للأب) ini berarti, si paman berstatus anak kakek namun dari nenek yang bukan ibu dari ayah kita.

- Kedua belas, sepupu kandung (ابن العم الشقيق), yang berstatus kandung di sini adalah orang tuanya dengan orang tua kita.

- Ketiga belas, sepupu sebapak (ابن العم للأب) yang dimaksud adalah anak dari paman kita yang mana paman dan ayah kita berstatus saudara sebapak.

- Keempat belas, suami (الزوج)

- Kelima belas, tuan yang memerdekakan (المعتق), maksudnya adalah seseorang yang memiliki budak, kemudian dia merdekakan budaknya tersebut

2. Perempuan

Adapun dari pihak perempuan, maka yang termasuk ahli waris ada 10 orang, detailnya sebagai berikut :

- Pertama, anak perempuan (البنت). Tentu yang dimaksud di sini adalah anak perempuan kandung, bukan yang lain.

- Kedua, cucu perempuan (بنت الابن), perlu digaris bawahi bahwa cucu perempuan yang dimaksud adalah anak yang berasal dari anak-laki-laki, bukan anak perempuan.

- Ketiga, ibu (الأم) di sini pun yang dimaksud ibu adalah ibu kandung dan bukan yang lain.

- Keempat, nenek (الجدة), yang dimaksud adalah ibunya ibu.

- Kelima, nenek (الجدة) yang dimaksud ibunya bapak.

Nah, kalau kita perhatikan ternyata ibu dari orang tua kita, baik dari pihak bapak atau ibu, semuanya termasuk ahli waris.

Berbeda dengan kakek, kalau kakek, yang dianggap sebagai ahli waris adalah bapaknya bapak kita, alias dari pihak bapak. Sedangkan Bapaknya ibu kita sekalipun status sama, yaitu kakek kita juga, tapi dia bukan termasuk ahli waris.

- Keenam, Saudari kandung (الأخت الشقيقة)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved