Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revitalisasi PPI Pontap Palopo Mulai 2026, Beba Tunggu DAK

Kepala Dinas Kelautan (DKP) Sulsel M Ilyas memastikan PPI Pontap sudah bisa dikerjakan 2026 mendatang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
REVITALISASI PPI - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulsel M Ilyas saat dipotret di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (21/8/2025). Revitalisasi PPI Pontap sudah pasti dikerjakan tahun 2026 dengan mengandalkan APBD. Sementara PPI Beba direncanakan menggunakan DAK, namun menunggu lampu hijau pemerintah pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam radar proyek pembangunan infrastruktur.

PPI Pontap Palopo dan PPI Beba Takalar jadi target Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Kepala Dinas Kelautan (DKP) Sulsel M Ilyas memastikan PPI Pontap sudah bisa dikerjakan 2026 mendatang.

"Pontap sudah pasti jalan tahun depan karena alokasi anggaran fix," jelas M Ilyas saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (21/8/2025).

Proses perencanaan Detailed Engineering Design (DED) sudah dimulai tahun 2025.

Dalam anggaran tahun 2026, PPI Pontap Palopo mendapat suntikan Rp 21,7 Miliar.

Proses lelang direncanakan akhir 2025, lalu berlanjut pengerjaan fisik awal 2026.

Revitalisasi menyasar dermaga sisi utara dan timur, bangunan TPI, akses jalan hingga pusat perbelanjaan.

Sementara itu, PPI Beba Takalar menghadapi tantangan.

Pasalnya PPI Beba mengandalkan Dana Alokasi Khusus (DAK). Berbeda dengan PPI Pontap menggunakan APBD.

PPI Beba direncanakan menggunakan DAK pemerintah pusat.

"Ada kemarin surat menkeu pembangunan infrastruktur pangan akuatik itu belum acc kementerian. Kita terkendala kemungkinan besar DAK, kita harap ada perubahan kebijakan pusat DAK akuatik dibuka," jelas Ilyas.

"Dari awal kita mau beba diselesaikan DAK,tapi kebijakan pusat terkait pangan akuatik belum," lanjutnya.

Meski begitu, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PPI Beba tetap dianggarkan tahun 2025 ini.

Proses amdal sudah terdaftar dalam  Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved