TNI Bersihkan Patung Kaki Terpotong Setinggi 7,5 Meter di Monumen Korban 40 Ribu Jiwa Makassar
Pembersihan di monumen Utara Kota Makassar itu, dilakukan 160 personel Babinminvetcaddam XIV/Hasanuddin.
Pembantaian itu, terjadi antara Desember 1946-Januari 1947 atau setahun pasca Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno-Hatta.
Kisah sadis pembantaian itu, digambarkan pada patung setinggi 7,5 meter dengan kondisi satu kaki terpotong dan tangan terpotong.
"Kita hadirkan para siswa dan memberikan materi sejarah tentang bagaimana perjuangan para pendahulu untuk meraih kemerdekaan," terangnya.
Kegiatan itu bertajuk, "Karya Bakti TNI AD Bersama Membangun Negeri Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan"
Selain pembersihan lingkungan, juga dilakukan aksi sosial dengan pembagian sembako ke veteran dan masyarakat kurang mampu.
Ada juga layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi veteran dan masyarakat.
Salah satu veteran yang hadir, Deng Pileang mengaku sengaja datang dari rumah di Jl Maccini, untuk memeriksakan kesehatannya.
"Pelayanan seperti ini tentu sangat membantu. Terutama bagi veteran yang usianya sudah lanjut seperti saya," ucap veteran berusia 90 tahun ini.
Sementara itu, Sekretaris Camat Tallo, Rahmat mengaku mengapresiasi kegiatan TNI ini.
"Lingkungan yang bersih dan asri yang sudah diupayakan oleh TNI, semoga bisa dijaga oleh masyarakat," sebut Rahmat
"Kami menyampaikan terima kasih kepada TNI yang telah berusaha untuk menghadirkan kegiatan ini," tuturnya.(*)
Monumen Korban 40.000 Jiwa Tak Terurus Lagi, Prajurit Babinminvetcaddam Hasanuddin Turun Tangan |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Daengtisia, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.