Makassar Mulia
Apa itu Ducting Sharing? Cara Jitu Pemkot Makassar Atasi Kabel Semrawut Fiber Optik Ilegal
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar telah memetakan rencana penataan kabel semrawut.
Pemkot Makassar akan membangun Ducting Sharing.
Lantas, apa itu Ducting Sharing?
Ducting Sharing adalah konsep berbagi jalur atau infrastruktur ducting (saluran/konduit untuk kabel, biasanya berupa pipa bawah tanah atau saluran di gedung) oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi atau utilitas.
Secara rinci Ducting saluran atau pipa yang digunakan untuk menempatkan kabel (misalnya kabel fiber optik, listrik, atau jaringan lainnya) agar lebih rapi, aman, dan tidak semrawut.
Sedangkan Sharing adalah digunakan bersama oleh beberapa operator/penyedia layanan.
Sehingga Ducting Sharing adalah sistem di mana satu jalur ducting dipakai bersama oleh beberapa operator telekomunikasi/listrik/Internet, tanpa harus menggali atau memasang ducting sendiri-sendiri.
Tujuan dari Ducting Sharing adalah mengurangi penggalian jalan berulang-ulang oleh berbagai operator.
Menata kota agar lebih rapi (tidak ada kabel semrawut).
Menghemat biaya pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Tak Cukup 24 Jam, PLN Langsung Perbaiki Kabel Semrawut dan Menjuntai di Moncongloe Maros

Mempercepat pembangunan jaringan telekomunikasi/internet.
Rencana Ducting Sharing digagas Pemkot Makassar seiring dengan temuan fiber optik (FO) ilegal.
Dari 22 perusahaan fiber optik, hanya 2 yang berstatus legal atau memiliki izin.
Temuan ini diungkap oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat inspeksi mendadak di berbagai titik pemasangan FO beberapa waktu lalu.
Atas temuan itu, Pemkot Makassar membentuk satuan tugas Pengawasan yang dipimpin Sekretaris Daerah A Zulkifli Nanda.
Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
"Selain ilegal kabel fiber optik ini juga mengganggu estetika kota. Jadi kita akan tata melalui ducting sharing," ucap Zulkifli kepada Tribun Timur, Senin (18/8/2025).
Rencananya, ducting sharing akan dibangun perusahaan perseroan daerah (Perseroda) Infrastruktur.
Pemkot Makassar sedang menyiapkan regulasi untuk perusda ini.
Nantinya, PD Terminal Makassar Metro akan dialihkan menjadi Perseroda Infrastruktur.
"Kita lagi siapkan regulasinya, nanti PD Terminal jadi infrastruktur, ducting sharing akan dikelola BUMD," bebebnya.
Dengan begitu, pembangunan ducting sharing tidak akan memberatkan anggaran daerah atau APBD.
Ducting sharing akan dibangun melalui skema investasi.
Untuk sementara, Pemkot melarang pengusaha FO menambah kabel atau tiang FO.
Satgas yang dibentuk akan mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.
"Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas," katanya.
"Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia," tambahnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut program kabel bawah tanah ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang.
Pemerintah ingin menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (*)