Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Penyebab PSM Belum Bisa Daftarkan Pemain Baru Meski Sengketa dengan Wiljan Pluim Sudah Selesai

Dua hari jelang Super League 2025/2026, PSM Makassar masih terkendala mendaftarkan pemain baru.

Editor: Sakinah Sudin
dok pribadi
PSM MAKASSAR - Potret Wiljan Pluim saat masih berseragam PSM Makassar. PSM Makassar telah menyelesaikan masalah tunggakan gaji Wiljan Pluim. 

Bahkan, kata dia, bisa saja enam jam, lima jam, atau empat jam sebelum kick off.
Apalagi, masa pendaftaran pemain masih cukup panjang.

PSM dijadwalkan menjamu Persijap di Stadion BJ Habibie, Parepare, Jumat (8/8/2025) pukul 20.00 Wita.

“Intinya, ketika sanksi dicabut, PSM Makassar punya akses daftarkan pemain barunya,” tegasnya. 

PSM Selesaikan Sanksi Banned FIFA

Diberitakan sebelumnya, Manajemen PSM Makassar telah menyelesaikan masalah tunggakan gaji pemain jelang bergulirnya Super League 2025/2026.

Tim berjuluk Juku Eja ini sisa menunggu pencabutan sanksi banned atau larangan transfer pemain dari FIFA.

Hal ini disampaikan Manajer PSM Makassar Muhammad Nur Fajrin saat saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (4/8/2025).

“Iya, kita sudah diselesaikan. Sekarang kita lagi tunggu proses administratifnya (pencabutan). Mudah-mudahan bisa selesai segera,” ungkapnya.

PSM Makassar memang masih terdaftar di FIFA Registration Banned jelang empat hari bergulirnya kompetisi.

Ada dua sanksi tertera untuk PSM Makassar, dijatuhkan pada 28 Maret 2025 dan 19 Mei 2025.

PSM Makassar tidak boleh mendaftarkan pemain baru dalam tiga periode bursa transfer kalau tak menyelesaikan masalah tersebut sebelum kompetisi bergulir.

Fajrin menjelaskan, PSM Makassar belum dihapus dalam daftar FIFA Registration Banned karena menunggu konfirmasi dari pihak pemain menggugat dan FIFA.

Kendalanya berada di perbedaaan waktu.

“Kita tunggu saja,” sebutnya.

Ia optimis, masalah ini bisa selesai secepatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved