Setiawan Aswad
Setiawan Aswad Blak-blakan Soal Alasannya Mundur dari Jabatan Kepala Bappelitbangda
Bappelitbangda Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad blak-blakan menyampaikan alasannya sehingga mengundurkan diri.
TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah ( Bappelitbangda ) Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad blak-blakan menyampaikan alasannya sehingga mengundurkan diri.
Setiawan Aswad mundur berselang dua hari setelah jadi narasumber ngobrol spesial Tribun Timur Diskusi HUT ke-27 PKB Sulsel “Membaca Visi, Permasalahan dan Prioritas Pembangunan Sulawesi Selatan 2025-2030.”
Dua jam lebih Setiawan Aswad mengurai 18 permasalah pembangunan di Sulsel dalam Ngobrol Spesial dipandu Wapimred Tribun Timur AS Kambie itu.
Hadir enam narasumber.
Mereka adalah Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad SH MH, Kepala Bappelitbangda Sulsel Setiawan Aswad, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Se-Sulawesi Selatan Dr KH Afifuddin Harisah Lc MAg, Lucia Palulungan dari Yayasan BaKTI, dan ekonom Unhas Dr Agussalim.
Saat Ketua Lakpesdam NU Sulsel Abdul Karim menanyakan korelasi karakter Gubernur Sulsel dengan 18 permasalahan pembangunan Sulsel, Setiawan Aswad menjawab diplomatis, “Masing-masing pemimpin punya karakter dan gaya berbeda.”
Moderator berseloroh “Hampir satu jam Pak Setiawan mengurai 18 permasalahan pembangunan di Sulsel, 4 fokus utama, dan 8 solusi. Sangat lancar dan seperti sudah hafal. Itu artinya, Pak Setiawan sudah sangat sering mewakili Gubernur Sulsel menjelaskan masalah ini.”
Baca juga: Pemprov Sulsel Segera Lelang Jabatan yang Ditinggal Setiawan Aswad, Bapelitbangda Dipimpin Saleh
Saat ini, Setiawan memimpin tim untuk meloloskan Rencana Program Jangkah Menengah Daerah (RPJMD).
Salah satu alasannya soal ekspektasi dari gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
“Pimpinan itu punya pertimbangan dan standar tersendiri dalam bekerja. Kita sebagai bawahan harus memahami bagaimana ekspektasi dan target kerja pimpinan,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Sulsel, Kota Makassar, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, jika kinerja perencanaan menjadi salah satu faktor yang menyulitkan situasi atau mengganggu konsentrasi pimpinan, maka ia merasa perlu untuk mengambil sikap.
“Saya kira ini keputusan yang saya harus tahu diri. Ketika kinerja perencanaan menjadi salah satu yang membuat situasi menjadi sulit dan ada implikasinya, saya sebagai bawahan harus tahu diri juga,” ujarnya.
Setiawan Aswad menegaskan dirinya tetap terlibat dalam proses penyusunan dokumen strategis daerah seperti RPJMD dan RKPD.
“Saya lapor ke beliau (pimpinan) bahwa walaupun saya mengundurkan diri, saya adalah bagian dari usaha-usaha teman-teman di Bappeda dengan TAPD untuk menyelesaikan RPJMD ini dan RKPD ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dirinya masih aktif di lingkungan Bappeda sembari menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan.
Mundurnya Setiawan Aswad dari Bappelitbangda Sulsel dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele.
Muh Saleh dipercaya menggantikan jabatan Setiawan Aswad dan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda.
"Pak Saleh bukan mengganti (Setiawan) tetapi mengisi jabatan yang kosong saat ini," tegas Sukarniaty, Rabu (23/7/2025).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menunjuk Drs Muh Saleh, MSi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/61/VII/PLT/1/I/PLT yang ditetapkan pada 22 Juli 2025 di Makassar.
Muh. Saleh, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, akan merangkap tugas sebagai Plt. Kepala Bappelitbangda menyusul pengunduran diri Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.P.L.G dari jabatan tersebut pada 21 Juli 2025.
Dalam surat perintah tersebut, dijelaskan bahwa tugas sebagai Pelaksana Tugas akan dijalankan selama paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan berikutnya, atau berakhir secara otomatis apabila telah ditunjuk pejabat definitif.
Penunjukan ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah terkait struktur perangkat daerah dan manajemen kepegawaian.
Gubernur menegaskan bahwa pelaksanaan tugas oleh Plt harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam surat perintah tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.
Tembusan surat perintah ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.