OMC Palsu Beroperasi Tanpa Izin, Satgas PASTI Blokir Rekening dan Website Terkait
OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan struktur berjenjang untuk mendapatkan komisi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Indonesia karena diduga kuat melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.
Langkah penghentian ini disampaikan oleh Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan pers yang dirilis di Jakarta pada Rabu 16 Juli 2025.
Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan sah asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi, sedangkan entitas yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan nama serupa tidak memiliki izin usaha dan terindikasi menjalankan aktivitas ilegal.
Dari hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI bersama sejumlah pihak, ditemukan bahwa OMC di Indonesia menjalankan skema bisnis penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan struktur berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Setiap anggota diwajibkan melakukan deposit dana tanpa ada kegiatan usaha nyata atau produk yang dijual, dan hanya ditugaskan melakukan aktivitas penilaian yang tidak jelas dasar bisnisnya.
Aplikasi dan situs web yang digunakan entitas OMC palsu ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menambah daftar pelanggaran yang dilakukan.
Modus lain yang dilakukan pelaku usaha OMC palsu ini adalah memanfaatkan tokoh agama dan kegiatan sosial sebagai kedok untuk menarik simpati masyarakat serta mengumpulkan massa dalam seminar dan acara gathering.
Bahkan dalam beberapa kegiatan, mereka menggunakan figur perangkat desa untuk meresmikan kantor cabang agar terlihat sah dan meyakinkan di mata publik.
Sebagai bagian dari tindakan tegas, Satgas PASTI telah melakukan dan akan terus melanjutkan pemblokiran akses terhadap link atau URL yang terkait dengan kegiatan usaha OMC tersebut, serta memblokir nomor rekening milik oknum yang terlibat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum selanjutnya.
Hudiyanto menegaskan bahwa masyarakat perlu lebih waspada dan tidak tergiur dengan janji keuntungan yang tinggi tanpa kejelasan usaha.
“Penawaran yang tidak jelas legalitasnya dan menjanjikan keuntungan besar tanpa logika bisnis harus dihindari, karena itu indikasi kuat skema ilegal,” ujar Hudiyanto.
Ia juga menambahkan bahwa Satgas PASTI terus berupaya melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal, namun partisipasi masyarakat tetap menjadi kunci.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, dalam menerima penawaran investasi atau pinjaman online agar tidak terjebak dalam praktik penipuan.
Setiap dugaan penipuan atau penawaran investasi yang mencurigakan dapat dilaporkan langsung ke Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.