Riza Chalid dan Jurist Tan 2 Tersangka Korupsi Sedang Sembunyi, Beda Kasus
Riza Chalid dan Jurist Tan kini sorotan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama sosok M Riza Chalid dan Jurist Tan kini terancam ditetapkan sebagai buron Kejaksaan Negeri (Kejagung).
Riza Chalid dan Jurist Tan kini sorotan mencuat di media massa dan sosial media setelah ditetapkan tersangka.
Keduannya tidak ada di Indonesia dan belum diketahui keberadaanya hingga saat ini.
Riza Chalid viral setelah penetapan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023.
Sedangkan Jurist Tan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Di Mana Kedua Tersangka Bersembunyi?
Riza Chalid dan Jurist Tan tengah dicari Kejagung lantaran tidak berada di Indonesia dan menurut kabar keduanya berada di luar negeri.
Keduanya, bahkan sama-sama mangkir dari panggilan Kejagung.
Kejagung akan memasukkan nama mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Jurist Tan diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
Anang menjelaskan, Jurist Tan juga sudah meminta penjadwalan ulang, tetapi eks Stafsus Nadiem itu tetap tidak mengindahkan pemanggilan penyidik.
Jurist Tan disebutnya akan segera dimasukkan ke dalam DPO, diikuti dengan penerbitan red notice terhadapnya.
"Dan, nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ujar Anang.
Kejagung: Tidak Ada Perbedaan Perlakuan Riza dan Jurist
Kejaksaan Agung menampik adanya perbedaan perlakuan antara Riza Chalid dan Jurist Tan yang sama-sama menjadi tersangka dan kini berada di luar negeri.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada M Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023.
Prosedur itu ditempuh karena Kejaksaan Agung masih berharap Riza Chalid bersikap kooperatif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Rabu (16/7/2025), mengatakan, penyidik belum berencana untuk memasukkan nama Riza Chalid ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik memilih untuk melakukan pemanggilan lagi kepada Riza Chalid yang direncanakan dilakukan minggu depan.
"Kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi. Nanti (Riza Chalid) akan dipanggil sebagai tersangka," kata Anang.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025. Pada hari yang sama, penyidik melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid diketahui sudah tidak lagi berada di Indonesia dan diduga berada di Singapura.
Menurut Anang, penyidik masih belum memastikan keberadaan Riza Chalid saat ini. Untuk itu, Kejagung akan berkomunikasi dengan otoritas terkait keimigrasian dan dengan otoritas hukum di negara tetangga.
Namun, kata Anang, penyidik belum berencana untuk mengambil upaya jemput paksa terhadap Riza Chalid.
"Ada tahapannya. Kita sih berharap (Riza Chalid) kooperatif, ya," kata Anang.
Anang menampik adanya pembedaan perlakuan kejagung antara Riza Chalid dengan Jurist Tan yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
Jurist Tan juga belum pernah diperiksa sebagai saksi dan kini sudah berada di luar negeri.
Namun, penyidik berencana untuk segera memasukkan nama Jurist Tan ke dalam DPO.
Anang beralasan, Riza Chalid sama sekali belum diperiksa, termasuk diperiksa sebagai saksi.
Oleh karena itu, penyidik melakukan pemanggilan sebagaimana diatur dalam mekanisme hukum acara pidana karena penyidik masih memerlukan keterangan Riza Chalid sebagai tersangka.
Namun, Anang tidak menjawab ketika ditanya adanya kemungkinan bahwa Riza Chalid tidak akan memenuhi panggilan penyidik.
"Ya, nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ujarnya.
Upaya Ekstradisi
Secara terpisah, Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, berpandangan, proses hukum terhadap Riza Chalid akan menjadi cermin sekaligus ujian sejauh mana keberanian politik hukum pemerintah Indonesia ketika berhadapan dengan aktor kuat yang beroperasi di luar negeri.
Dalam hal ini, Kejagung diharapkan menunjukkan langkah yang tegas dan kuat, seperti mengajukan proses ekstradisi ke negara tempat Riza Chalid berada.
"Publik tentu berharap Kejaksaan Agung menunjukkan langkah yang sepadan, bukan hanya memanggil secara administratif, melainkan segera mengaktifkan mekanisme ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance)," kata Alvin.
Menurut Alvin, pemerintah diharapkan bertindak cepat dan cermat karena ada kemungkinan upaya hukum seperti ekstradisi akan ditolak jika pasal yang digunakan tidak memenuhi prinsip (double criminality), seperti pada pasal kerugian negara.
Oleh karena itu, dalam kasus sebesar ini, diperlukan keberanian politik dan ketegasan hukum sebagai satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak berlindung di balik yurisdiksi asing.
Dalam keterangan tertulis sebagaimana diunggah dalam laman resmi Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juli 2025, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan dalam catatan imigrasi Singapura, Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura.
Pernyataan itu diterbitkan dalam rangka menanggapi pemberitaan media di Indonesia mengenai keberadaan Riza Chalid.
"Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura.
Mengajar di Luar Negeri
Sebelum penetapan tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, Kapuspenkum Kejagung sebelum Anang, Harli Siregar mengungkap bahwa pihaknya mendeteksi keberadaan Jurist Tan yang mengajar di luar negeri.
Jurist diketahui sudah tiga kali mangkir karena tidak memenuhi panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.
"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi Jurist saat ini berada.
Ia juga tidak menutup kemungkinan kalau penyidik bakal mengambil langkah yang lebih keras terhadap Jurist Tan.
"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan," kata Harli.
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Barang Bukti Kuat
Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Keempat orang ini adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
"Terhadap 4 orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Keempatnya dianggap bersekongkol melakukan pemufakatan jahat untuk mengadakan laptop Chromebook.
Adapun, penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh anak-anak sekolah.
Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
Riza Chalid Tidak Berada di Singapura
Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan dari data perlintasan di imigrasi, tidak pernah ada nama Riza Chalid di Singapura.
Ia menegaskan pihak Singapura sudah mengonfirmasi tidak ada Riza Chalid di Singapura. Suryopratomo menegaskan sejauh yang mereka tahu, Riza Chalid tidak pernah tinggal di Singapura.
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan ada kemungkinan Riza Chalid berada di Malaysia. Sebab, diketahui Riza Chalid pernah menemui PM Malaysia. Kemungkinan lain, Riza Chalid berada di Dubai, karena diketahui memiliki bisnis di sana.
Menteri ESDM 2014-2016, Sudirman Said menuturkan kita memiliki catatan ketika mengejar Nazarudin di Columbia atau Nunun Nurbaeti yang merupakan istri mantan petinggi Polri.
Maka ia mengatakan ini bukan hanya soal upaya penangkapan, namun dipengaruhi politiknya ke mana.
Sosok Riza Chalid
Muhammad Riza Chalid lahir pada tahun 1960. Ia dikenal luas di kalangan elite bisnis, khususnya dalam industri perdagangan minyak.
Salah satu perusahaannya, Global Energy Resources, disebut-sebut sebagai pemasok utama minyak ke Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura.
Meski namanya besar dalam industri minyak, kehidupan pribadi Riza sangat tertutup. Ia jarang tampil di hadapan publik dan lebih banyak bermukim di Singapura.
Dari pernikahannya dengan Roestriana Adrianti (Uchu) pada 1985, yang berakhir pada 2012, Riza Chalid dikaruniai dua anak, Muhammad Kerry Adrianto dan Kenesa Ilona Rina.
Jejak bisnis dan kekayaan Riza Chalid
Selain minyak, bisnis Riza meluas ke berbagai sektor seperti ritel mode, perkebunan sawit, hingga minuman kemasan.
Ia juga tercatat memiliki beberapa perusahaan di luar negeri, termasuk Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum, yang sebagian besar berbasis di Singapura.
Pada tahun 2015, majalah Globe Asia menempatkan Riza Chalid dalam daftar orang terkaya Indonesia dengan estimasi kekayaan mencapai US$415 juta, menjadikannya orang terkaya ke-88 versi majalah tersebut.
Kontroversi Riza Chalid, dari Freeport hingga politik
Nama Riza Chalid sempat mencuat dalam skandal "Papa Minta Saham" pada tahun 2015, yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Dalam rekaman yang beredar, ketiganya diduga membahas pembagian saham Freeport untuk Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Meski Riza tak pernah dijerat hukum dalam kasus ini, keterlibatannya menimbulkan kegaduhan nasional.
Bahkan Kapolri saat itu, Badrodin Haiti, menyebut adanya indikasi pemufakatan jahat, meski penyelidikan belum ditindaklanjuti karena menunggu hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kalau memang ada niat, jalannya ada," katanya. (Kompas.com, Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Di Mana Riza Chalid dan Jurist Tan Bersembunyi? Sama-sama Tersangka Korupsi Tapi Beda Kasus
Terduga Dalang Kerusuhan Demo di Indonesia Terdeteksi, Penyokong Dana Pemilu |
![]() |
---|
Cek Fakta: Riza Chalid Dalang Kerusuhan Demonstran di Indonesia |
![]() |
---|
Imigrasi Cabut Paspor Orang Terkaya ke-85 Indonesia Riza Chalid Akibat Kasus Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Siapa Riza Chalid dan Jurist Tan? Sama-sama Tersangka Tapi Kejagung Tak Mampu Tahan |
![]() |
---|
Jurist Tan Jadi Harun Masiku Jilid 2? Kader PDIP Bertahun-tahun Jadi DPO Belum Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.