Izin Operasional SD Kristen Gamaliel Belum Terbit
Akibatnya, murid SD Kristen Gamaliel pun terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikarenakan sekolah belum terdaftar.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum juga mengeluarkan izin operasional ke Sekolah Dasar (SD) Kristen Gamaliel.
Akibatnya, murid SD Kristen Gamaliel pun terancam tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dikarenakan sekolah belum terdaftar.
Padahal, pihak Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare sejak lama sudah menyetor berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare.
"Kami menunggu saja dari Dinas Pendidikan karena semua berkasnya kami sudah di sana," kata Wakil Ketua Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Sinta saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (16/7/2025).
Sinta mengungkapkan, saat ini SD Kristen Gamaliel Parepare memiliki 64 siswa, 9 tenaga pengajar dan 2 staf.
Kata dia, kondisi tersebut sudah memenuhi mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
"Kami sudah memenuhi dan selesaikan semua persyaratan, ini tinggal izin operasional," ungkapnya.
Dia mengutarakan, belum keluarnya izin operasional dari Pemkot Parepare membuat siswanya tidak memiliki NISN, khususnya siswa kelas 6 terancam tidak mengikuti ujian nasional.
"Di kelas 6 ini kan harusnya sudah masuk dapodik untuk ambil NISN, kalau tidak kan tidak bisa masuk ikut ujian, jadi harus sekarang masuk. Bagaimana dapat NISN kalau belum ada izin operasi," ucapnya.
Terpisah Kadis Dikbud Parepare, Makmur menjelaskan, belum keluarnya izin operasional SD Kristen Gamaliel Parepare dikarenakan belum adanya guru bidang studi Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).
"Sudah dua kali kami datang, kemarin dan tadi, saya datang langsung, itu belum ada di sekolah (guru PJOK), seharusnya kan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) itu harus dikenalkan semua guru yang ada disitu. Nyatanya tidak ada," jelasnya.
Menurutnya, bukan Dikbud yang berhak mengeluarkan izin operasional tapi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kata dia, pihaknya hanya sekedar mengeluarkan rekomendasi jika persyaratan sudah terpenuhi.
"Kami tidak menahan, izin operasional itu dikeluarkan oleh PTSP, kami hanya mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa di persyaratan sudah terpenuhi format-format yang ada," tandasnya.
Pendirian Sekolah SD Kristen Gamaliel Sempat Ditolak
Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu pembangunan SD Kristen Gamaliel di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Parepare sempat mendapatkan penolakan dari kelompok masyarakat.
Alasannya, sekolah tersebut di bangun di lingkungan mayoritas muslim. Padahal, pihak yayasan memiliki izin lengkap.
Aksi penolakan itu pun membuat pihak yayasan sempat tidak melanjutkan pembangunan gedung sekolah.
Layangkan Somasi
Yayasan Pendidikan Gamaliel Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) melayangkan somasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Parepare.
Hal itu disebabkan Dikbud Parepare belum juga menerbitkan surat rekomendasi izin operasional SD Kristen Gamaliel yang terletak di Jalan H Andi Muh Arsyad, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Parepare.
"Ini sudah somasi kedua yang kami layangkan, pertama itu tanggal 12 Juli, kemudian somasi kedua kemarin, 15 Juli," kata Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Gamaliel Parepare, Rusdianto saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (16/7/2025).
Rusdianto mengungkapkan, pihaknya melayangkan somasi ke Dikbud Parepare karena dinilai mendiskriminasi SD Kristen Gamaliel.
Kata dia, pada rapat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) pada tanggal 24 dan 30 Juni 2025 lalu, pihak Dikbud mengaku tak ada alasan untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin operasional SD Kristen Gamaliel.
Namun hingga kini, rekomendasi izin operasional tersebut belum juga diterbitkan.
"Begini, waktu rapat Forkopimda disitu Pak Wali Kota (Tasming Hamid) menanyakan apa alasan Dikbud tidak mengeluarkan izin operasional. Nah disitu, Dinas Pendidikan itu mengakui segala persyaratan sudah sesuai tidak ada alasan lagi untuk tidak menerbitkan izin operasional. Tapi sampai sekarang belum juga," jelasnya.
"Jadi ini sebenarnya diskriminasi, sementara kalau itu sekolah Islam atau sekolah lain dan bahkan ada sekolah tidak ada izinnya masih beroperasi," ungkapnya.
Dia mengutarakan, Dikbud Parepare juga sudah menjawab somasi itu. Alasannya, SD Kristen Gamaliel tidak memiliki tenaga pengajar PJOK.
Selain itu, Dikbud juga beralasan pembangunan sekolah SD Kristen Gamaliel masih terus mendapatkan penolakan dari warga setempat.
"Sekarang dipermasalahkan guru PJOK, kedua permasalahan penolakan masyarakat. Padahal itu sudah clear semua, saya sudah sampaikan ke Forkopimda, sampai sekarang sekolah sudah tidak ada penolakan," ujarnya.
Parepare Jadi Kota Intoleran
Setara Institute merilis Indeks Kota Toleran (IKT) terendah berdasarkan pengamatan selama tahun 2024.
Dari hasil pengamatan itu, Setara Institute menempatkan Kota Parepare, di urutan pertama sebagai kota intoleran se-Indonesia dengan skor IKT 3,945.
Salah satu faktor penyebab Parepare sebagai Kota Intoleran atas adanya kasus penolakan pembangunan SD Kristen Gamaliel.
Meski begitu, menurut Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir menilai, penolakan berdirinya sekolah Kristen Gamaliel di Parepare bukan konflik horizontal antar umat beragama, namun karena kurang sosialisasi.
"Kalau mengenai Gamaliel bagi kami bukan karena konflik horizontal umat beragama tapi karena kurang sosialisasi saja," ucapnya.(*)
| 2 Direktur Rumah Sakit Parepare Mundur, Wali Kota Tasming Hamid Tunjuk Plt |
|
|---|
| Dirut Baru PAM Tirta Karajae Tancap Gas, Siapkan Langkah Antisipasi El Nino |
|
|---|
| Demi Bayar Uang Sekolah, Dua Remaja di Parepare Curi Ayam Warga |
|
|---|
| Dinonjobkan dari Kadisnaker, Basuki Busrah Laporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman |
|
|---|
| Tarif Logistik Kapal Rute Parepare-Balikpapan Stabil Meski Harga BBM Nonsubsidi Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Suasana-SD-Kristen-Gamaliel-Parepare-di-Jalan-H-Andi-Muh-Arsyad-Kelurahan-Watang-Soreang.jpg)