Polisi Ungkap Sindikat Penjual Bayi, Satu Bayi Dijual Rp16 Juta
Polda Jabar mengungkap sindikat penjualan bayi di Jawa Barat. Sebanyak 12 orang tersangka dicokok oleh polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap sindikat penjualan bayi di Jawa Barat.
Sebanyak 12 orang tersangka dicokok oleh polisi.
"Ya malam ini, kami berhasil amankan jaringan human trafficking ( perdagangan orang )," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (14/7).
Menurut Hendra, 12 orang tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"(Peran) ada yang sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, hingga sebelum bayi itu lahir atau ketika masih dalam kandungan dan ada penampungannya, serta pembuat surat-surat atau dokumen juga pengirimnya," ujarnya.
Dari 12 tersangka itu, salah satu yang ditangkap adalah pelaku yang melakukan penyaluran bayi ke Singapura berinisial SH atau LSH.
"Itu yang menampung di Pontianak untuk dibawa ke Singapura SH alias L," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan.
Baca juga: Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang
Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyelamatkan enam bayi berusia kisaran tiga hingga empat bulan.
Mereka diselamatkan dari rencana penjualan.
Surawan menerangkan, bayi-bayi yang diperdagangkan itu mayoritasnya berasal dari daerah Jawa Barat.
”Enam bayi terselamatkan. Namun, 24 bayi sudah disalurkan ke sejumlah negara dan wilayah di Indonesia,” ungkapnya.
Surawan menyebut aksi bejat para pelaku ini sudah berlangsung sejak 2023. Kasus perdagangan bayi ini awalnya terungkap dari laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik.
Dari enam bayi itu, lima di antaranya diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sementara satu bayi diamankan dari wilayah Tangerang, Banten. Para bayi malang itu kemudian dibawa ke Polda Jabar beserta belasan tersangka yang semuanya perempuan.
Dari pengakuan tersangka SH, bayi-bayi dibawa ke Singapura untuk diadopsi oleh warga negara Singapura.
"Keterangan sementara seperti itu. Para bayi itu akan dikirim ke Singapura untuk diadopsi. Namun keterangan itu masih didalami penyidik," katanya.
Surawan menyebut sindikat ini sejak awal sudah memetakan para orang tua yang ingin menjual bayinya.
Bahkan, ada yang sudah dibeli saat bayi masih di dalam kandungan.
Dari penjualan anak-anak tak berdosa itu, para ibu kandung bayi mendapat uang antara Rp11 hingga Rp16 juta.
"Ada yang orang tuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan," jelasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengusut kasus tersebut. Polda Jabar berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan pengembangan.
"Ada memang, ada tersangka yang masih di luar negeri, kita akan terbitkan DPO. Tersangka semua dari warga negara Indonesia," ujarnya.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk menemukan bayi-bayi lainnya," ungkapnya.
Polisi juga saat ini masih melakukan pencarian orang tua bayi dan mendalami keterlibatannya. Menurut Surawan, orang tua bayi ini berpeluang menjadi tersangka.
"Bisa (jadi tersangka), nantinya kita telusuri sampai dengan orang tuanya," tuturnya.
Surawan juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus adopsi ilegal yang marak terjadi melalui media sosial.(tribun network/nan/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.