Utang Pemprov Sulsel
Andi Januar: Utang DBH Pemprov Sulsel Ancam Pelayanan Dasar dan Ekonomi Daerah
Situasi ini dinilai memperlemah kemampuan fiskal daerah dan berisiko mengganggu layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 24 kabupaten/kota.
Situasi ini dinilai memperlemah kemampuan fiskal daerah dan berisiko mengganggu layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Hal ini ditegaskan oleh mantan anggota DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis.
Politisi Partai Demokrat itu prihatin terhadap krisis fiskal yang tengah dihadapi Pemprov Sulsel.
Menurut Andi Januar, DBH bukan sekadar bantuan dari provinsi, melainkan hak yang sah dan konstitusional bagi setiap kabupaten/kota.
Keterlambatan penyaluran DBH bukan hanya menciptakan masalah administratif.
Namun juga berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
"DBH adalah hak sah dan konstitusional setiap kabupaten/kota, bukan sekadar bantuan dari provinsi. Namun hingga kini, tunggakan DBH masih terjadi," kata Andi Januar kepada Tribun-Timur, Jumat (11/7/2025).
Dengan konsekuensi langsung terhadap daya gerak fiskal pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp796 Miliar, Makassar dan Luwu Timur Terbanyak
Padahal, lanjut Andi Januar, pemerintah kabupaten dan kota pun tengah mengejar target makro dalam APBD-nya masing-masing dari angka kemiskinan hingga pertumbuhan ekonomi lokal.
Ia kemudian blak-blakan, Pemprov Sulsel tengah menghadapi tantangan fiskal yang sangat krusial.
Di balik dinamika politik, tersimpan beban keuangan yang tidak sederhana.
Terlebih, menurutnya, utang jangka pendek terhadap kabupaten/kota dalam bentuk DBH dan utang kepada pihak ketiga.
Utang pihak ketiga seperti hak kontraktor hingga penyedia jasa yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran 2024.
Menurutnya, kondisi ini diperparah oleh penerapan skema opsen pajak yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menekan struktur arus kas Pemerintah Provinsi di tahun berjalan.
"Akibatnya, di tengah tekanan belanja rutin dan belanja program strategis, Pemprov Sulsel harus menghadapi dua kutub sekaligus, kewajiban fiskal masa lalu dan ekspektasi politik masa depan," tegasnya.
Andi Januar menerangkan, ketika DBH tertahan, maka akses pelayanan dasar, proyek publik, hingga insentif pembangunan daerah ikut tertunda.
Lebih jauh lagi, indikator makro provinsi sebagai satu entitas akan ikut terganggu, karena angka-angka prestasi provinsi tak lain merupakan hasil agregasi dari capaian kabupaten/kota.
Selain DBH, pemerintah provinsi juga masih memiliki tanggungan utang terhadap pihak ketiga sejak TA 2024.
"Banyak dinas tersandera karena belum bisa membayar kegiatan yang sudah selesai, dan bahkan berisiko masuk ranah hukum. Ini bukan soal kelalaian individu pejabat sebelumnya, tetapi menyangkut tanggung jawab institusi pemerintah," ungkapnya.
Oleh karena itu, Andi Januar menyebutkan bahwa maka menjadi penting untuk diingat adalah belanja yang tertunda ini bukan hanya soal akuntansi.
Namun soal kepercayaan publik, dunia usaha, dan stabilitas ekonomi lokal.
"Dalam kondisi seperti ini, belanja untuk program baru yang bersifat politis sebaiknya dikendalikan terlebih dahulu. Apalagi, Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025–2029 belum ditetapkan secara sah," bebernya.
Baginya, menjalankan janji politik sebelum dokumen perencanaan selesai adalah tindakan yang tidak bijak, dan secara prosedural berisiko.
Justru di tengah tekanan arus kas, menyelesaikan utang kepada kabupaten/kota dan pelaksana proyek harus menjadi prioritas utama.
Karena itu adalah bentuk penghormatan terhadap sistem, hukum, dan asas kepatutan bernegara.
Lebih jauh, Andi Januar mengungkap, salah satu akar dari krisis fiskal ini adalah minimnya pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun terakhir.
"Pemprov Sulsel terlalu lama bergantung pada transfer pusat dan kurang melakukan inovasi dalam hal pendapatan," tegasnya.
Andi Januar menerangkan, Pemprov Sulsel perlu mengoptimalkan pajak dan retribusi melalui digitalisasi dan pendekatan spasial,
Kemudian, mengembangkan potensi aset daerah lewat kemitraan cerdas.
Lalu, menyasar sektor-sektor baru seperti pariwisata, ekonomi biru, dan energi terbarukan.
Di saat fiskal makin sempit, kata Andi Januar, lobi ke pemerintah pusat untuk transfer fiskal yang lebih besar dan berkualitas menjadi krusial.
Sehingga, Pemprov Sulsel didorong harus aktif merebut seperti Dana Insentif Fiskal (DIF) berbasis kinerja.
Kemudian, Dana Ketahanan Pangan dan Program Nasional dan Dana transfer non-reguler melalui proposal berbasis outcome.
"Namun ini hanya bisa dilakukan jika pemerintah memiliki kapasitas perencanaan, jejaring nasional, dan kepemimpinan yang mampu bicara strategis di level pusat," ungkap Andi Januar.
Ia menyebutkan, kondisi ini menuntut lebih dari sekadar manajer keuangan.
Sehingga dibutuhkan terobosan fiskal yang berani, kreatif, dan visioner.
"Keadaan yang tidak hanya bisa memangkas belanja, tetapi mampu meningkatkan pendapatan dan menjamin keadilan fiskal antardaerah," bebernya.
"Efisiensi tanpa strategi pendapatan adalah ilusi keseimbangan. Karena belanja yang efisien hanya bermakna jika dilakukan dalam sistem yang adil dan berdaya guna," tambahnya.
Belanja Pemprov Sulsel
Andi Januar mengutarakan, setiap rupiah belanja Pemprov Sulsel, sejatinya tidak boleh berhenti sebagai angka serapan, melainkan harus terdistribusi manfaatnya ke masyarakat secara nyata.
Salah satu tolok ukur penting yang kerap diabaikan adalah Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
Yakni seberapa banyak tambahan output ekonomi (PDRB) yang bisa dihasilkan dari setiap unit belanja modal atau investasi pemerintah.
Dalam kondisi saat ini, belanja melalui pemerintah kabupaten/kota atau melalui dana bagi hasil dan hibah/bantuan keuangan.
Serta swasta, melalui pengadaan barang/jasa, proyek KPBU, dan kemitraan.
"Memiliki multiplier effect yang jauh lebih cepat terasa di masyarakat dibandingkan dengan belanja langsung melalui struktur birokrasi yang gemuk dan lambat," terang dia.
Ia menegaskan, jika DBH dibayarkan tepat waktu, maka gaji guru honorer kabupaten tidak tertunda, Belanja UMKM daerah tetap berjalan.
Terlebih proyek infrastruktur lokal tidak mandek karena dana provinsi belum masuk.
"Jika hutang ke swasta dibayar, maka dunia usaha kembali punya modal kerja, lapangan kerja tetap terjaga, dan pemerintah mempertahankan reputasi sebagai mitra yang kredibel," tegas Andi Januar.
Artinya, kata dia, menyelesaikan utang hari ini bukan sekadar tanggung jawab akuntansi, tetapi investasi fiskal yang berdampak sistemik terhadap daya beli dan daya tumbuh ekonomi daerah.
RPJMD Pemprov Sulsel menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 6,1 persen dalam lima tahun ke depan.
Namun, Andi Januar menyebutkan, tanpa evaluasi ICOR pada belanja pembangunan, angka ini hanya menjadi harapan tanpa dasar.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel dianggap belum memiliki sistem pengukuran seperti ini dalam dokumen RPJMD atau APBD.
"Padahal inilah yang membedakan antara belanja simbolik dan belanja produktif," katanya.
Ia menambahkan, dalam situasi fiskal yang terjepit seperti saat ini, menyelesaikan utang kepada kabupaten/kota dan swasta bukan hanya soal menutup kewajiban, tapi juga mengaktifkan kembali jalur distribusi ekonomi ke masyarakat.
Baginya, Pemprov Sulsel tak butuh belanja besar.
Namun yang dibutuhkan adalah belanja yang berdampak.
"Karena jika uang daerah hanya berputar di atas meja birokrasi, maka rakyat hanya akan mendapat debu dari narasi pembangunan. Sebaliknya, ketika uang daerah sampai ke desa, kontraktor lokal, pasar rakyat, dan lapangan kerja, itulah wajah nyata pembangunan yang kita perjuangkan bersama," pungkasnya.
Andi Patarai Amir Geram
Pemprov Sulsel kembali jadi sorotan akibat tumpukan utang DBH yang tak kunjung dilunasi.
Dalam dua tahun terakhir, total utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan kepada 24 kabupaten/kota di Sulsel tembus Rp1.644.030.357.081 atau Rp1,6 Triliun.
Tunggakan ini terdiri atas kewajiban DBH tahun anggaran 2024 dan 2025 yang belum sepenuhnya dilunasi hingga pertengahan tahun ini.
Rinciannya, utang DBH Pemprov Sulsel tahun 2024 sebesar Rp874.580.435.547 (Rp874 miliar).
Sementara utang DBH tahun 2025 senilai Rp769.449.921.534 atau Rp769 miliar.
Sejumlah daerah mengalami dampak serius akibat tunggakan tersebut.
Kota Makassar, misalnya, memiliki piutang DBH terbesar dengan nilai Rp184,6 miliar pada 2024 dan Rp164,5 miliar pada 2025.
Kabupaten Luwu Timur juga mengalami hal serupa, masing-masing Rp107 miliar (2024) dan Rp150,2 miliar (2025).
Sementara Kabupaten Gowa belum menerima DBH sebesar Rp50,2 miliar (2024) dan Rp47,9 miliar (2025).
Kabupaten Bone senilai Rp35,7 miliar (2024) serta Rp32,8 miliar (2025).
Kondisi ini pun memicu reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD Sulsel saat rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (10/7/2025).
Anggota DPRD Sulsel Andi Patarai Amir mempertanyakan mengapa hingga kini DBH yang merupakan hak kabupaten/kota belum juga dituntaskan.
Politisi Partai Golkar itu menilai, keterlambatan pembayaran DBH berdampak serius terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Sangat disayangkan. Daerah sudah menyusun APBD kita (Pemprov Sulsel) dengan asumsi dana ini akan turun. Tapi kenyataannya (utang DBH) masih menumpuk,” kata Patarai.
Andi Patarai mengungkapkan bahwa pihaknya tak terima menerima alasan Pemprov Sulsel mengenai keterlambatan pembayaran DBH ke daerah.
“Saya belum menerima alasan-alasan yang disampaikan pihak Pemprov Sulsel. Itu kejadian antara DBH,” tegas Andi Patarai.
Mantan Ketua DPRD Maros ini menilai, keterlambatan pembayaran DBH bukan hanya soal administrasi anggaran.
Namun juga berdampak langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Kalau dana DBH ini tidak segera dibayarkan, bagaimana daerah bisa menjalankan program prioritasnya," ungkap Andi Patarai.
Oleh karena itu, Pemprov Sulsel didesak agar segera memberikan kepastian waktu pelunasan utang yang kini mencapai lebih dari Rp1,5 triliun untuk dua tahun terakhir.
Kepala Bappelitbangda Sulsel Dr Setiawan Aswad mengakui bahwa keterlambatan disebabkan kondisi kas daerah yang terbatas.
Ia memastikan bahwa pelunasan akan dilakukan secara bertahap dan menjadi prioritas dalam agenda keuangan Pemprov tahun berjalan.
Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel itu menjelaskan bahwa situasi keterlambatan pembayaran DBH merupakan dampak dari kesepakatan antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada periode sebelumnya.
Kondisi ini dianggap terjadi pada keputusan DPRD Sulsel periode 2019–2024 yang mengesahkan APBD Perubahan secara bersamaan dengan APBD Pokok Tahun 2024.
Sehingga mempengaruhi pengelolaan anggaran termasuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.
Ia menegaskan bahwa saat ini adalah waktu untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terjadi, bukan untuk saling menyalahkan.
“Saya kira itu pembicaraan yang sudah terjadi sebelumnya. Saya tidak mau terlalu jauh-jauh seperti itu, karena itu kan ada kesepakatan sebelumnya juga,” ujar Setiawan.
Ia menambahkan bahwa langkah-langkah korektif ke depan harus diambil secara bersama antara legislatif dan eksekutif.
"Bahwa itu adalah hasil produk kita bersama, antara DPRD dan Pemprov Sulsel. Dan saya kira bahwa misalnya ke depannya ini kita mencoba memperbaiki kelemahan yang terjadi tahun sebelumnya,” ujarnya.
Setiawan juga menegaskan bahwa komunikasi antara pemerintah provinsi dan daerah terus dilakukan.
Ia menilai, suara dari kabupaten/kota menjadi masukan penting untuk menyusun kebijakan yang lebih baik ke depan.
"Karena ini juga menyambut suara yang disampaikan oleh teman-teman dari daerah kepada kita semua. Dan kita juga mencoba memberi pengertian kepada pemerintah daerah, bahwa Pemprov Sulsel juga punya program kegiatan yang menyambut kebutuhan daerah,” jelasnya.
Berikut rincian utang DBH Pemprov Sulsel selama dua tahun terakhir kepada masing-masing kabupaten/kota:
Tahun 2024
• Kota Makassar: Rp184.614.747.461
• Kab. Luwu Timur: Rp107.002.227.063
• Kab. Gowa: Rp50.203.695.728
• Kab. Bone: Rp35.789.647.181
• Kab. Wajo: Rp29.790.719.100
• Kab. Maros: Rp29.021.791.709
• Kab. Pinrang: Rp28.798.062.685
• Kab. Sidrap: Rp26.843.193.156
• Kab. Bulukumba: Rp25.562.883.992
• Kab. Luwu: Rp22.947.571.040
• Kota Parepare: Rp22.275.646.825
• Kab. Pangkep: Rp22.395.439.499
• Kota Palopo: Rp21.000.851.107
• Kab. Takalar: Rp20.815.420.642
• Kab. Luwu Utara: Rp20.763.362.649
• Kab. Soppeng: Rp19.601.202.259
• Kab. Jeneponto: Rp18.809.876.814
• Kab. Toraja Utara: Rp17.398.022.626
• Kab. Tana Toraja: Rp16.877.267.871
• Kab. Sinjai: Rp16.476.696.303
• Kab. Barru: Rp16.253.510.768
• Kab. Enrekang: Rp15.872.735.629
• Kab. Bantaeng: Rp15.016.752.343
• Kab. Kepulauan Selayar: Rp12.189.979.846
Total utang DBH tahun 2024 senilai Rp873.175.692.897
Tahun 2025
• Kota Makassar: Rp164.558.949.164
• Kab. Luwu Timur: Rp150.292.278.770
• Kab. Gowa: Rp47.937.701.009
• Kab. Bone: Rp32.879.297.431
• Kab. Wajo: Rp26.260.787.140
• Kab. Maros: Rp26.421.212.608
• Kab. Pinrang: Rp28.847.503.039
• Kab. Sidrap: Rp23.200.188.230
• Kab. Bulukumba: Rp22.230.710.608
• Kab. Luwu: Rp20.733.473.934
• Kota Parepare: Rp20.300.672.282
• Kab. Pangkep: Rp20.461.313.610
• Kota Palopo: Rp17.746.525.696
• Kab. Takalar: Rp19.154.249.128
• Kab. Luwu Utara: Rp18.307.550.071
• Kab. Soppeng: Rp16.732.902.035
• Kab. Jeneponto: Rp15.925.068.710
• Kab Toraja Utara Rp15.584.916.895
• Kab Tana Toraja: Rp15.116.047.031
• Kab. Sinjai: Rp14.239.817.886
• Kab Barru: Rp15.396.681.706
• Kab. Enrekang: Rp14.361.932.115
• Kab. Bantaeng: Rp12.442.937.599
• Kab. Selayar Rp10.317.204.837
Total utang DBH tahun 2025 senilai Rp769.449.921.534.(*)
| Rincian Utang DBH Pemprov Sulsel Sebesar Rp796 Miliar, Makassar dan Luwu Timur Terbanyak |
|
|---|
| Pemprov Sulsel Didesak Lengkapi Data Utang 2024 Sebelum Paripurna Bersama DPRD |
|
|---|
| Utang PEN Pemprov Sulsel Rp396 Miliar, Target Lunas 2028 |
|
|---|
| Tamsil Linrung Temui Sekprov, Singgung Utang Dana Bagi Hasil |
|
|---|
| Tamsil Linrung Temui Sekda Sulsel, Tanyakan Utang DBH Pajak dan Dana Transfer Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250711-Andi-Januar-Jaury.jpg)