Makassar Mulia

Emak-emak Wesabbe: Pemilihan RT RW Harus Demokratis, Bukan Ditunjuk!

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH QADRI
PEMILIHAN RT/RW - Foto Emak-emak warga BTN Wesabbe, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Panakkukang  setelah diwawancara. Senin (7/7/2025). Salah satu warga RT 4 disana, Oce mengatakan Ketua RT dan RW sebelumnya ditunjuk langsung oleh pihak kelurahan tanpa melalui pemilihan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menggelar pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak.

Rencananya, sebanyak 4.965 Ketua RT dan 992 Ketua RW akan dipilih dalam kontestasi yang direncanakan berlangsung pada Agustus atau September 2025 mendatang.

Mendengar informasi ini, warga BTN Wesabbe, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, khususnya para ibu rumah tangga, kompak mendukung pelaksanaan pemilihan langsung tersebut.

Salah satu warga RT 4, Oce, mengatakan bahwa Ketua RT dan RW sebelumnya ditunjuk langsung oleh pihak kelurahan tanpa melalui pemilihan.

"Kami sepakat kalau ada pemilihan. Jadi kalau bisa kedepannya itu kami yang memilih Ketua RT dan RW," ucap Oce saat ditemui di halaman rumahnya, Senin (7/7/2025) malam.

Oce juga berharap, Ketua RT dan RW terpilih nantinya bisa membuat program pertemuan rutin warga.

"Sebulan sekali ada pertemuan warga, terus ada agenda gotong royong bersama agar lingkungan menjadi bersih," tuturnya.

Senada dengan Oce, warga lainnya, Yuli, juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemilihan RT dan RW langsung oleh masyarakat.

"Iya sebaiknya memang dipilih oleh masyarakat di sini, jangan seperti kemarin-kemarin langsung ditunjuk orang di kelurahan," ucap Yuli.

Ia juga berharap Ketua RT dan RW ke depan mendukung program-program yang langsung menyentuh kebutuhan warga.

"Program seperti iuran sampah gratis, ada kegiatan pemeriksaan di posyandu setiap bulan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (4/7/2025), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk tiga kepanitiaan untuk menyukseskan Pemilihan Ketua RT dan RW.

Tiga struktur kepanitiaan tersebut disusun berdasarkan tingkat kewenangan, yakni:

1. Panitia Penyelenggara, berada di bawah tanggung jawab Pemerintah Kecamatan dan Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar.

2. Panitia Pelaksana, dibentuk di 153 kelurahan se-Kota Makassar.

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terdiri dari Pjs RT/RW dan masyarakat setempat.

KPPS bertugas mengatur jalannya pemungutan suara dan mempersiapkan kebutuhan teknis pelaksanaan.

"Berdasarkan draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kami susun, ada tiga kepanitiaan yang akan dibentuk untuk pemilihan Ketua RT/RW," ujar Izhar.