Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Sulsel Hafal Juz 30

Andi Sudirman Terapkan ASN Hafal Juz 30, Pengamat: Silakan Tapi Evaluasi Dampak Ke Kinerjanya  

Alasannya sebagai bagian dari pembentukan karakter dan integritas pribadi ASN Pemprov Sulsel.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
HAFALAN ASN - Pengamat Politik dan Pemerintahan Prof Sukri (Kiri), Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (Kanan). Andi Sudirman mulai terapkan hafalan juz 30 Al-Quran kepada kepala dinas dan staf ASN. Pengamat menilai kebijakan tersebut positif namun tetap harus dievaluasi dampaknya terhadap kinerja ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menerapkan aturan baru di lingkup pemerintahan.

Kepala Dinas dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam menghafal juz 30 Al-Qur'an.

Alasannya sebagai bagian dari pembentukan karakter dan integritas pribadi ASN Pemprov Sulsel.

Pengamat Politik dan Pemerintahan Prof Sukri Tamma PhD menilai kebijakan ini secara umum berdampak positif bagi setiap ASN.

Setiap muslim memang menjalankan ibadah shalat setiap hari. Sehingga disebutnya hafal juz 30 memperkaya ilmu dan hafalan surah untuk menjalankan ibadah shalat.

"Dari sisi praktisnya ya diharapkan nilai-nilai keagamaan menambah kesadaran, aspek keagamaan bisa jadi dasar tugas sehari-hari di pemerintahahan. Aspek etik, moral dan kejujuran bisa berpengaruh kesitu meski tentu tidak sesederhana itu," jelas Prof Sukri kepada Tribun-Timur.com pada Minggu (6/7/2025).

Al-Qur'an mengandung nilai-nilai kehidupan yang memang diharapkan menjadi pedoman setiap ASN dalam bekerja.

Hal ini yang diharapkan mampu tercapai dari pelaksanaan hafal juz 30 Al-Qur'an.

Hanya saja, hafal juz 30 tidak langsung bisa menjadi tolak ukur ketaqwaan seseorang.

Sebab banyak aspek kehidupan lain maupun ibadah wajib yang harus dilaksanakan umat muslim.

"Disisi lain kalau itu jadi dasar bahwa mengukur ketaqwaan tentu tidak juga, kalau dibandingkan kondisi lain misalnya banyak hal yang mungkin bisa jadi dasar selain hafal juz 30," jelasnya.

Prof Sukri mengaku penerapan aturan tersebut boleh saja dilakukan.

Terpenting ada proses evaluasi yang dilakukan untuk mengukur ketercapain target dari penerapan setiap program.

"Kalau ini dilakukan bergantung ke pak Gubernur karena setiap kebijakan ada evaluasi. Selama 6 bulan atau satu tahun kedepan apakah setalah itu ada perubahan? misal lebih jujur, lebih beretika, bermoral, efektif dan efisien, ataukah sama saja. Kita tidak bisa judge sekarang benar atau salah," jelas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas).

"Sebagai kebijakan tentu akan dievaluasi, nanti dilihat apakah ini ada bagusnya tau sekedar kebijakan saja yang tidak membawa dampak sesuai yang diharapkan," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved