Makassar Mulia

Realisasi PAD Makassar di 2024 Tak Capai Target, Aliyah Mustika Ilham Ungkap Penyebabnya

humas pemkot makassar
PEMKOT MAKASSAR: Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham diwawancarai di Lantai 3 Gedung DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (2/7/2025), usai menghadiri Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. ( 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menanggapi sorotan dari sembilan fraksi DPRD Kota Makassar terkait realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Makassar tahun 2024.

Di hadapan para legislator DPRD, Aliyah menyampaikan bahwa realisasi PAD 2024 pada komponen pajak daerah mencapai lebih dari Rp1,41 triliun dari target sebesar Rp1,73 triliun atau 81,61 persen.

Sementara itu, komponen retribusi daerah hanya terealisasi sebesar 57,48 persen atau sekitar Rp55,57 miliar dari target Rp96,69 miliar.

Adapun komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan baru mencapai 30,17 persen.

Sedangkan dari komponen lain-lain PAD yang sah hanya terealisasi 43,65 persen.

Aliyah menjelaskan, capaian pajak daerah tidak optimal dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti menurunnya jumlah event, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.

“Ini sangat berpengaruh terhadap tingkat hunian dan kunjungan ke beberapa tempat usaha. Termasuk adanya dampak pemboikotan terhadap beberapa brand besar, serta pemulihan sektor hiburan pasca pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya optimal,” ujar Aliyah dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Rabu (2/7/2025).

Faktor lain penyebab rendahnya PAD, lanjut Aliyah, yakni penyesuaian tarif pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta pemberian insentif fiskal dan relaksasi pajak pada beberapa jenis pajak.

Untuk komponen retribusi daerah, total realisasi Rp55,57 miliar terbagi dalam tiga kelompok:

Retribusi jasa umum: Rp32,23 miliar

Retribusi jasa usaha: Rp12,30 miliar

Retribusi perizinan tertentu: Rp11,03 miliar

Realisasi retribusi jasa umum hanya mencapai 66,88 persen dari target.

Hal ini disebabkan beberapa jenis retribusi tidak lagi dipungut pada 2024, seperti retribusi pelayanan pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, serta pembakaran atau pengabuan jenazah.

“Kemudian, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan pemeriksaan alat pemadam kebakaran juga tidak lagi menjadi kewenangan Pemkot,” jelasnya.

Dari komponen retribusi jasa usaha, realisasi sebesar Rp12,30 miliar atau 81,7 persen.

Namun, capaiannya belum optimal karena rendahnya retribusi penyewaan tanah dan bangunan.

“Penurunan minat pelaku usaha untuk beriklan di ruang publik karena pergeseran ke media digital menjadi salah satu penyebab,” kata Aliyah.

Ia juga menambahkan, rendahnya pemanfaatan lahan oleh pelaku usaha serta terbatasnya titik yang siap disewakan menjadi kendala utama pada retribusi penyewaan tanah dan bangunan.

Sementara itu, pendapatan dari retribusi jasa perizinan tertentu hanya mencapai Rp11,03 miliar atau 44,16 persen.

Ini berasal dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Aliyah, rendahnya realisasi PBG karena masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Salah satu tantangan dalam penerapan izin PBG adalah lamanya proses administrasi di BPN, mengingat tingginya volume permohonan, yang berdampak pada keterlambatan pengurusan izin secara keseluruhan,” tambahnya.

Terkait hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pemkot Makassar akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perusahaan daerah.

Termasuk mengoptimalkan fungsi dewan pengawas dan mengevaluasi kinerja direksi.

Langkah ini diambil agar target pendapatan dari dividen dapat memberikan kontribusi optimal terhadap PAD Kota Makassar.

Aliyah menegaskan, Pemkot akan melakukan kajian atas penetapan target PAD dengan menggali seluruh potensi yang ada, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan.

"Termasuk dalam menetapkan target dengan tetap memperhatikan capaian realisasi pendapatan tahun sebelumnya agar ke depan lebih optimal," tegasnya.

“Kami berharap kendala yang dihadapi dalam pencapaian PAD dapat teratasi, tentu dengan dukungan dan sinergi semua pihak,” tuturnya.

 Juru Bicara Fraksi Amanat Persatuan Indonesia DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyoroti capaian PAD Kota Makassar yang belum memenuhi target.

“Lebih parah lagi, capaian PAD dari sektor retribusi daerah hanya 57,48 persen atau Rp55,57 miliar dari target Rp96,69 miliar,” katanya.

"Apalagi capaian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hanya 30,17 persen, dan dari sektor lain-lain PAD yang sah hanya 43,65 persen," tegasnya.

Melihat kondisi itu, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia mempertanyakan penyebab gagalnya pencapaian target.

Menurut Sangkala, penyusunan target setiap sumber pendapatan seharusnya berdasarkan data potensi masing-masing sektor.

Karena tidak tercapai, pihaknya meminta penjelasan resmi dari Pemkot Makassar. (*)